Sriwijayamedia.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Muba bakal tersenyum lebar. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba memastikan mulai 7 Juni 2023 nanti gaji ke-13 PNS Pemkab Muba mulai dicairkan.
“Insya Allah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023,” aku Kepala BPKAD Muba Zabidi, SE., MM., Senin (29/5/2023).
Ia menyebut, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2023.
“Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat,” bebernya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengimbau kepada seluruh jajaran PNS di Muba untuk memanfaatkan sebaik mungkin pencairan gaji ke-13.
“Manfaatkan sebaik mungkin untuk keperluan anak anak masuk sekolah dan kebutuhan anak sekolah,” ucap Apriyadi.
Bupati menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan diterima oleh setiap PNS dan juga pensiunan di Pemkab Muba.
“Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan,” jelasnya. (Berry)