Diduga Palsukan Tandatangan, Mantan Pembina DKM AF Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin, SH/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com- Konflik yang terjadi di dalam kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ki Marogan kembali muncul.

Pasalnya, mantan Pembina DKM AF dilaporkan ke Polda Sumsel sekaligus ke Polrestabes Palembang, terkait dugaan pemalsuan tandatangan di akta otentik serta penggelapan dana sebesar Rp 48,5 juta, saat menjabat sebagai Pembina Yayasan tersebut.

Pelaporan ini sendiri dibuat oleh korbannya, Ismail (45), warga Jl Masjid Ki Marogan Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati pada Sabtu (30/9/2023), di Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan akta otentik berkaitan tandatangan korban yang menjadi salah satu dasar pengajuan surat ke Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Selain itu, bersangkutan (AF) ini juga dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang tertanggal 5 Oktober berkaitan dengan penggelapan uang masjid Ki Marogan senilai Rp 48,5 juta.

“Awalnya saya sendiri juga tidak tahu, kalau tandatangan saya dipalsukan tersebut oleh terlapor. Sampai akhirnya, pada tanggal 3 September lalu mendapatkan informasi dari Ustad Mgs H Memet Ahmad menyebutkan ke saya, kalau tandatangan saya tadi sudah dipalsukan dan digunakan untuk mengurus dokumen pembentukan yayasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Padahal saya juga tidak pernah menandatangani dokumen di tanggal tersebut. Atas hal ini saya merasa dirugikan, karena tandatangan saya sudah disalahgunakan,” kata pelapor sekaligus Ketua DKM Masjid Ki Marogan Ismail, di sela-sela konferensi pers, Jum’at (13/10/2023).

Selain itu, untuk pelaporan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Kamis (5/10/2023) silam.

Dimana, diakui Ismail, semua ini berawal dari adanya dugaan penggelapan uang sebesar Rp 48,5 juta.

“Semua patut diduga, uang tersebut digunakan terlapor ini untuk kepentingan pribadi bersangkutan,” ucap Ismail, dihadapan perwakilan Zuriat Ki Marogan Nazarudin.

Perwakilan Zuriat Ki Marogan, Nazarudin mengungkapkan, keseluruhan Zuriat dari Ki Marogan yang ada sekitar 20 garis.

Dari jumlah tersebut hanya ada satu Zuriat yang mendukung dan mensupport dari bersangkutan tersebut. Bahkan, ke 19 Zuriat lainnya sudah sepakat untuk tidak lagi memasukkan nama yang bersangkutan sebagai pengurus di Masjid Ki Marogan tersebut.

“Dari hasil rembuk dan diskusi dengan 19 Zuriat yang lain, semuanya sepakat supaya Mgs AF untuk tidak lagi dilibatkan di dalam kepengurusan baik jadi dewan pembina dan atau pengurus lainnya di DKM tersebut. Hal ini, sebagai tindaklanjut dari musyawarah di Zuriat yang ada selama ini. Karena melihat ini ada pelanggaran yang dilakukan dari AF,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin, SH mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari hasil notulen dan temuan berkaitan dugaan kasus pemalsuan data otentik yang berupa tandatangan tersebut, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP yang terkait pemalsuan akta otentik.

Bukan itu saja, pihaknya juga sudah melaporkannya ke Polrestabes Palembang terkait dengan dugaan penggelapan uang DKM sebesar Rp 48,5 juta.

“Kedua laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Sumsel dan juga Polrestabes Palembang. Untuk itu, kita akan menunggu progres pemeriksaan dari kedua laporan ini. Bukan hanya itu saja, bila nantinya di dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran baik itu pidana atau perdata, maka kita juga akan mengambil langkah untuk membatalkan dokumen yang nantinya dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Sebab semuanya ini untuk kepastian hukum, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan dan proses hukum yang berjalan,” tegas Frengki Adyatmo, SH.

Terpisah, Mgs AF mengaku dirinya akan mengikuti semua proses yang akan dihadapi ke depannya. Namun begitu, hingga sejauh ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan ataupun pemanggilan dari kepolisian berkaitan laporan tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum, bila apa yang dituduhkan ke dirinya tersebut tidak terbukti.

“Belum ada satu surat pun dari kepolisian ke saya, baik menginformasikan pelaporan ini ataupun pemanggilan saya untuk jalani pemeriksaan. Kita persilahkan saja kalau mau buat laporan, karena itu juga hak dari mereka,” tuturnya.

Dia juga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik mereka ini bila semua tuduhannya tidak terbukti.

“Dengan kata lain, orang jual saya beli dan saya tidak takut. Apalagi saya meyakini bila semua yang saya lakukan tidak ada yang salah,” pungkasnya (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *