Sriwijayamedia.com- Aktivitas perusahaan PT Servo Lintas Raya (SLR) dalam beberapa waktu terakhir disinyalir telah melanggar lingkungan dan meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, aktivis dari Mahasiswa-Masyarakat PALI Peduli Lingkungan (MMPPL) mendesak Pj Gubernur Sumsel untuk segera memberi sanksi.
Ketua MMPLL Afri usai menggelar aksi massa di Pemprov Sumsel pada Selasa (10/10/2023) mengatakan SLR dinilai telah mengabaikan sejumlah aspek dalam pertambangan.
Pertama, mengenai izin lingkungan pada stockpile KM38 yang disinyalir tidak dimiliki oleh perusahaan ini.
Kedua, mengenai debu batubara yang beberapa waktu lalu juga dikeluhkan oleh masyarakat. Tidak ada penerpalan yang dilakukan pada truk yang melakukan pengangkutan.
Lalu yang ketiga adalah mengenai swabakar batubara di stockpile yang terjadi akibat mismanajemen, mengingat banyaknya tumpukan batubara yang belum dikirimkan.
“Kami mahasiswa dan masyarakat PALI terpanggil untuk mendesak Pj Gubernur mengusut pelanggaran dan memberi sanksi pada perusahaan ini,” ungkap Afri.
PT SLR diketahui merupakan perusahaan jasa angkutan batubara yang memiliki jalan khusus, stockpile sampai pelabuhan. Dalam aktivitasnya, perusahaan ini disebut kerap bersinggungan dengan masyarakat.
Mulai dari permasalahan sengketa dengan tanah warga, tidak mengakomodir warga untuk bekerja di perusahaan ini, kecelakaan kerja, sampai sejumlah permasalahan lingkungan yang terjadi seiring meningkatnya produksi.
Aksi yang digelar di halaman Pemprov Sumsel itu berlangsung damai, usai menyampaikan tuntutan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (ocha)