Sriwijayamedia.com- Aktifitas perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Kabupaten PALI terus terjadi. Hal ini membuat Bupati seolah tak berdaya melindungi warganya.
Salah satunya aktifitas PT Servo Lintas Raya (SLR) yang merupakan bagian dari Titan Grup kerap bersinggungan dengan masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten PALI.
Diketahui, aktifitas angkutan Fuso bermuatan batubara kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan PT SLR.
Hal ini tidak terlepas dari banyaknya lalu lalang kendaraan yang menghubungkan jalan milik perusahaan dengan jalan masyarakat.
Seperti di KM 48 Jalan Servo, tepatnya di titik pertemuan jalan Tanah Abang-Sinar Dewa. Kemudian, Simpang Kampai Desa Benuang dan Simpang Empat Bumi Ayu-Suka Manis.
Beberapa waktu lalu warga mendesak Bupati untuk meninjau ulang penggunaan jalan kabupaten itu. Selain mengancam keselamatan, juga tidak memberi pemasukkan yang signifikan.
Sering kali warga pengguna jalan harus distop pekerja penjaga jalan perusahaan tersebut dan disuruh mengalah menunggu armada pengangkut batubara melintas.
“Seharusnya SLR sebagai pemilik jalan dapat membangun flyover agar tidak menghambat dan mengganggu aktivitas warga,” kata Juni, salah seorang warga Tanah Abang, saat dibincangi wartawan, Rabu (4/10/2023).
Melintasnya angkutan batubara di jalanan umum Kabupaten PALI juga pernah disoal warga. Sayangnya, perusahaan tambang yang ada di PALI tidak sanggup memenuhi biaya atau ongkos angkut yang diperlukan untuk melintas di jalan milik PT SLR.
Alasannya, kadar batubara yang dihasilkan tambang di wilayah PALI jauh lebih kecil ketimbang tambang yang ada di Kabupaten Lahat dan Muara Enim. Sehingga dianggap tidak ekonomis.
“Kadar batubara yang diangkut kami lebih kecil. Jadi mungkin dianggap tidak layaklah,” kata Perwakilan Perusahaan Transportir PT Mitra Artha Sinergy (MAS) M Napoleon, dibincangi wartawan belum lama ini.
Padahal batubara asal PALI ini diharap bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Kendati PT SLR dominan beroperasi di wilayah Kabupaten PALI, namun Bupati PALI Heri Amalindo seolah tutup mata melihat kondisi demikian.
Guna menuntut pertanggungjawaban, sejumlah warga dari tiga desa di Kecamatan Tanah Abang yakni Desa Harapan Jaya, Desa Lunas Jaya, dan Raja mendatangi kantor perusahaan.
Dalam aksinya, warga menyuarakan empat poin tuntutan. Pertama, terkait kesehatan masyarakat dan anak sekolah yang terimbas debu dari aktivitas perusahaan.
“Debu dari operasional perusahaan ini telah menyerang hingga ke pemukiman dan sekolah. Sehingga, kami minta perusahaan untuk bertanggung jawab,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Ando Abdumayu, S.Kom., Senin (11/9/2023) lalu.
Tuntutan kedua, perusahaan harus memperhatikan dampak pencemaran lingkungan, karena adanya sejumlah stockpile yang ketika hujan aliran airnya langsung ke sungai.
Hal ini berdampak pada pendangkalan sungai dan membuat air sungai menjadi keruh, yang selama ini menjadi sumber air warga.
Ketiga, warga juga meminta keterbukaan dalam penyaluran dana CSR yang selama ini tidak jelas, termasuk juga perusahaan yang dinilai tidak memprioritaskan putra daerah PALI yang berada di ring satu untuk bekerja. (yayan)