Sriwijayamedia.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel menyelenggarakan rapat teknis terkait sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung negara dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumsel, di Aula kantor Disperkim Sumsel, Selasa (3/10/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Lingkungan Disperkim Sumsel Dr Ir Kiagus Muhammad Aminuddin, ST., MT., IPM., menegaskan rapat teknis ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel bahwa setiap bangunan negara dilingkungan Pemprov Sumsel harus taat terhadap peraturan perizinan bangunan gedung.
“Diamanatkan dalam PP No 16/2021, setiap bangunan gedung harus mengurus SLF,” tuturnya.
Dia menyarankan kepada OPD untuk mengecek masing-masing kondisi bangunannya. Setelah itu OPD dapat mengajukan ke Pemkot Palembang untuk mendapatkan SLF.
Didalam PP No 16/2021, kata dia, bangunan itu harus memenuhi 4 aspek yakni aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Faisal Riza, ST., MT., menambahkan dalam rapat teknis ini pihaknya menjelaskan tentang tahapan-tahapan dalam mengurus SLF.
“Manfaat SLF itu untuk memastikan keselamatan, kenyamanan dan kesehatan bangunan gedung. Artinya bangunan itu kuat, aman dari kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.(ton)