Sriwijayamedia.com- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi peristiwa yang serius ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI agar tidak semakin meluas, dengan memperkuat sinergitas dimulai dari desa.
Asisten 1 bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKI Drs Antonius Leonardo, M.Si., menyampaikan perlu adanya komitmen dan pandangan yang sama untuk penanganan karhutla di Kabupaten OKI ini.
“Karhutla ini bukan hanya terjadi di OKI, tetapi wilayah kita ini memiliki kontribusi besar jika tidak ditanggapi dengan serius. Bukan itu saja, karhutla dapat memicu terkena Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Mari kita perkuat sinergitas untuk atasi hal ini”, ujar Anton, Selasa (3/10/2023).
Anton menambahkan perkara karhutla tidak sederhana yang dilihat. Sejarah mencatat pernah terjadi kunjungan Presiden di Bumi Bende Seguguk ini karena asap.
“Jangan terulang kembali, kalau bisa kunjungan dilakukan atas apresiasi karena akselerasi penanganan karhutla di OKI,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wiwin Junianto Supriadi, S.IK., menyampaikan karhutla menjadi musuh bersama, khusus para kades dapat menjadi aktor penting untuk penanganan karhutla ini.
“Kesadaran mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan didorong dari desa dengan mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas berdasarkan Permendesa No 8/2022,” ungkap Wiwin.
Dia berharap seluruh kades dapat bersinergi secara konsisten untuk penanganan karhutla di Kabupaten OKI.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, S.IK., SH., MH., menambahkan penanganan karhutla di OKI ini bergantung pada partisipatif kolaboratif seluruh aktor yang terlibat.
“Penanganan karhutla ini tugas kita bersama, khususnya kades harus bisa lebih kooperatif karena ini untuk kebaikan semua,” singkat Dili.
Dandim OKI/0402 Letkol Inf Irsyad M Pane mengatakan untuk pencegahan dan penanganan karhutla, salah satu solusinya dengan memberikan desa kemampuan untuk turut berkontribusi.
“Kades itu harus kooperatif, jangan menghindar. Ini tugas mulia untuk kelangsungan hidup banyak manusia di OKI,” urai Dandim Isryad.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Tira Tirtona mengatakan dari perspektif hukum pelaku karhutla tidak main-main.
“Tersangka atau pelaku karhutla yang harus bertanggung jawab akan kami jerat Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara nantinya,” jelasnya.(jay)