Sriwijayamedia.com – Pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan pemilih dapat menggunakan e-KTP.
Hal itu ditegaskan anggota KPU OKU Rahmad Hidayat, saat dibincangi di kantornya, Rabu (27/9/2023).
“Kita memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menyalurkan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS),” terang Rahmat.
Syaratnya dengan menggunakan e-KTP untuk membuktikan keabsahan kependudukannya dan sudah memenuhi syarat (MS) menyalurkan hak suara sesuai aturan berlaku.
Menggunakan e-KTP ini masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).
“Untuk menyalurkan hak suara menggunakan e-KTP, KPU hanya memberikan waktu 1 (satu) jam di TPS,” jelasnya
Rahmad menjelaskan, 1 jam dimaksud mulai dari pukul 12.00Wib sampai pukul 13.00Wib. Lewat dari waktu yang ditentukan, maka tidak bisa lagi dilakukan.
“Diharapkan pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan bisa memahami hal itu,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan proses penerimaan pindah memilih pada pemilu 2024 kepada masyarakat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Pindah memilih atau pemilih pindah TPS akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Kabupaten OKU untuk pemilu 2024,” paparnya.(rnj)