Oknum Guru SMP di OKI Kawin Lagi, Sang Istri Tuntut Keadilan

Sang Istri SM dan anaknya SFY saat memberikan keterangannya di Sekretariat IWO OKI, Senin (12/12/2022)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – – Laporan Pengaduan Tak Digubris Pemerintah

SM (56), menuntut keadilan hingga melaporkan suaminya EKM (56) berstatus sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Negeri (SMP) Negeri di Kabupaten OKI, karena dugaan penelantaran dan menikah lagi tanpa izin.

Warga Kelurahan Jua jua Kecamatan Kayuagung OKI ini mengaku mengetahui suaminya menikah lagi pasca mendapat informasi dari orang lain. Ironisnya pernikahan dengan istri mudanya itu sudah berjalan selama 14 tahun.

“Sudah sejak lama suami saya menelantarkan kami (itsri dan anak-anak). Bahkan tidak pernah lagi memberikan nafkah dan pulang ke rumah,” lirih SM, Senin (12/12/2022).

Atas dasar itulah, dirinya bersama anak-anak membuat laporan aduan dilayangkan ke Bupati OKI ditembuskan ke Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, Kepala Inspektorat OKI, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI.

Sayangnya, laporan aduan Yaang dimasukkan itu tidak ada respon sama sekali. Sehingga tidak ada sanksi yang diberikan atas tindakan yang dilakukan sang suami.

“Kami sempat menanyakan ke dinas. Tapi semua dinas terkesan saling lempar tanggungjawab. Seperti Inspektorat dan Disdik. Kami seperti dimainkan kesana kemari menanyakan kejelasan soal ini,” jelasnya. 

Sementara itu, SFY, anak kandung SM menambahkan, orang tuanya merupakan seorang guru PNS aktif yang secara diam diam telah menikah lagi tanpa izin sang ibu.

Bahkan saat dirinya akan menikah, sang bapak terkesan cuek tidak mau mengurusi pernikahan dirinya.

“Pastinya ibu tidak terima dengan pernikahan kedua bapak saya. Kami menuntut keadilan supaya bapak dapat diproses sesuai ketentuan hukum berlaku,” terangnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat OKI Endro Suarno melalui Irban Investigasi Dian Rolanda mengakui kalau laporan itu sudah masuk ke Inspektorat. Bahkan dirinya telah membuat tim untuk menindaklanjutinya.

“Harus ada tiga pilar untuk menindakkanjuti kasus ini. Seperti dari tim adhok Disdik, Inspektorat dan BKPP OKI. Kasus ini terkait PP No 94/2021 tentang disiplin ASN. Untuk sanksinya tergantung pemeriksaan. Sanksi terberat ialah pemecatan,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *