Sriwijayamedia.com- Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa didepan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan tuntutan mencopot Kapolres Kota Kendari atas tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian, terhadap mahasiswa di RS Hermina Kota Kendari.
Puluhan mahasiswa asal Sultra menggelar unjuk rasa didepan Mabes Polri dengan tuntutan mencopot Kapolres Kota Kendari, Rabu (20/9/2023)/sriwijayamedia.com-santi
Demonstrasi tersebut berkaitan dengan isu malpraktik di rumah sakit tersebut dan berujung pada tindakan represif oknum kepolisian ke salah satu mahasiswa.
Koordinator Lapangan Arnol Ibnu Rasyid mengatakan bahwa terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi didepan RS Hermina harus segera di proses sesuai hukum berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak berpendapat di muka umum, sebagaimana pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan” ucap Arnol, Rabu (20/9/2023).
Dia melanjutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
“Oknum polisi tersebut harus dipidanakan sesuai dengan prinsip bahwa negara kita adalah negara hukum, dan tidak ada satupun warga negara bahkan institusi kepolisian yang kebal hukum, karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum,” jelasnya.
Arnol Ibnu Rasyid menegaskan bukan hanya anggota kepolisian Polresta Kendari yang harus diproses hukum, tetapi Kapolres Kota Kendari harus dicopot dari jabatannya.
Karena Kapolresta Kendari dinilai tidak bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Padahal bukti foto maupun video yang beredar itu nyata anggota Kapolres Kendari yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.
“Kami tidak akan pernah berhenti mem-presure kasus tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian Kota Kendari terhadap saudara kami. Kalau belum di proses secara hukum, dan Kapolres Kota Kendari harus lengser dari jabatannya,” terangnya.(Santi)