Aksi di Gedung DPR RI, BEM Tolak Pasal Kontroversial Dalam KUHP

Sekitar 50 mahasiswa dari BEM dari tiga universitas di Jakarta melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (13/12/2022)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Sekitar 50 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jayabaya, dan Universitas Islam Jakarta melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (13/12/2022).

Aksi mahasiswa dari universitas di Jakarta Timur ini menolak atas disahkannya RKUHP yang dinilai banyak pasal-pasal krusial didalamnya.

Dalam orasinya, para mahasiswa ini mengatakan UU KUHP mengebiri dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. 

Orasi yang disampaikan secara bergantian ini menilai bahwa aksi turun ke jalan dikarenakan kritikan-kritikan mahasiswa tidak didengar.

“Kita akan mengedukasi masyarakat secara masif mengenai betapa busuknya dewan yang ada di dalam sana. Kita akan mengedukasi masyarakat bahwa DPR akan mendekat ketika pemilu. Tapi setelah terpilih mereka akan meninggalkan rakyat,” ucap Farid Sudrajat, orator dari Universitas Jayabaya ini.

Dia menilai bahwa ada beberapa pasal yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Seperti pasal 218 mengenai penghinaan Presiden. Padahal yang disampaikan adalah kritikan berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

“Bagi kami, ini sebagian dari pasal yang kontroversial. Kalau ada mahasiswa turun ke jalan, itu menandakan negara sedang tidak baik-baik saja. Kami bukan menolak KUHP, tapi kami menolak pasal-pasal bertentangan dengan kepentingan rakyat dan demokrasi,” pungkas orator. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *