Sriwijayamedia.com – Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Dr Ir H Firmansyah membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel tahun 2023 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) Emas FSPPP-SPSI ke 50 tahun 2023, Senin (29/5/2023).
“Atas nama pribadi dan Pemprov Sumsel, saya mengucapkan selamat HUT ke 50 pada FSPPP-SPSI ke 50. Diusia emas ini, tentunya sudah sangat dewasa, hingga telah berbuat banyak untuk Federasi Serikat Pekerja,” kata Staf Ahli Gubernur Sumsel Dr Ir H Firmansyah.
Dalam Undang-Undang (UU) No 21/2000 tentang serikat pekerja, serikat buruh menyebutkan tujuan didirikan serikat pekerja. Yakni memberikan perlindungan, pembelaan hak, dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan layak bagi pekerja buruh dan keluarganya.
Dia mengapresiasi FSPPP SPSI yang mengisi kegiatan positif dan bermanfaat dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2023.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat FSPPP-SPSI H Achmad Mundji, SH., menambahkan HUT FSPPP SPSI sebetulnya bertepatan pada 22 Mei 2023. Namun pelaksanaannya dilakukan 29 Mei 2023.
“Kita terus berjuang agar Omnibuslaw ini tidak disahkan dan minta batalkan. Bersama SPSI, kita minta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibuslaw, dan minta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dilakukan yudisial review,” terangnya.
Ketua PD FSPPP-SPSI Sumsel Cecep Wahyudin melanjutkan keberadaan Serikat Pekerja bukan untuk merongrong perusahaan, namun sebagai mitra kerja dengan perusahaan.
“Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antara Serikat Pekerja dengan perusahaan. Bahwa Serikat Pekerja itu bukan momok bagi perusahaan,” jelasnya.(ton)