Sriwijayamedia.com – Pengurus DPC Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang bersama Tim Kuasa Hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas I Kota Palembang, Rabu (14/12/2022).
Kedatangan para kaum hawa tersebut menuntut keadilan pasca adanya surat DPW Srikandi PP Provinsi Sumsel No 035.E2/DPW/Srikandi-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang pembekuan fungsionaris DPC Srikandi PP Kota Palembang yang dinilai tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi PP.
“Ya, kami mendatangi PN Palembang menghadiri sidang gugatan sehubungan dengan perkara No 279/Pdt.G/2022/PN Palembang terhadap DPW Srikandi PP Provinsi Sumsel,” kata Ketua DPC Srikandi PP Kota Palembang Rosmala Dewi didampingi Waka I DPC Srikandi PP Kota Palembang Budi Sulistiyani, SE., M.Si., Sekretaris DPC Srikandi PP Kota Palembang Risma Agustina dan seluruh Ketua Unit Kerja Srikandi se- Kota Palembang beserta pengurus dan anggota Srikandi PP Kota Palembang.
Menurut Dewi, DPC Srikandi PP Kota Palembang telah melaksanakan konsolidasi organisasi dan menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi PP dengan capaian terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi PP se Kota Palembang.
Bukan itu saja, juga tercapainya angka KTA Nisasi terbanyak se kabupaten/kota di Sumsel ; plaksanaan Muscab II Srikandi PP Kota Palembang tanggal 1 juli 2022 adalah Muscab sebenar-benarnya, sesuai dengan AD/ART Srikandi PP dengan jumlah peserta sebagaimana yang diatur dalam peraturan organisasi (PO) Srikandi PP.
“Tanggapan Unit Kerja Srikandi PP se-Kota Palembang bahwa kepengurusan DPC Srikandi PP Kota Palembang telah menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART/PO Organisasi Srikandi PP. Sehingga menurut kami tidak adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan fungsionaris DPC Srikandi PP Kota Palembang,” urai Dewi selaku penggugat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Randy Aritama, SH., MH., didampingi Firdiansyah, SH., Kgs Syarcowie, SH., Bustanul Fahmi, SH., MH., Iwed Suprianto, SH., Satria Budiman Alamsyah, SH., M Alfaisal, SH., Alan Prajaya, SH., mengatakan agenda hari ini sidang I yang dihadiri penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina.
Sedangkan tergugat I DPW Srikandi PP Sumsel Hj Sunnah NBU, dan Heny Rahayu tidak hadir dalam sidang pertama.
“DPW Srikandi PP Sumsel telah melakukan pelanggaran AD/ART Srikandi PP. Bahwa pembekuan DPC Srikandi PP Kota Palembang adalah suatu hal yang bertentangan dengan AD/ART/PO Srikandi PP,” terangnya.
Jika alasan DPW Srikandi PP Sumsel membekukan DPC Srikandi PP Kota Palembang karena tidak melaporkan kegiatan dan program kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar. Sebab sejak terbitnya SK DPC Srikandi PP Kota Palembang No 103.E2/DPW/Srikandi-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan.
Sehingga pihaknya menilai suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi PP Kota Palembang kepada DPW Srikandi PP Sumsel.
Dia menilai juga tidak adanya pembinaan dari Ketua dan Fungsionaris DPW Srikandi PP Sumsel, baik kepada DPC Srikandi PP Kota Palembang maupun kepada Unit Keja Srikandi PP yang ada di Kota Palembang.
Kepada Majelis Hakim PN Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi PP Sumsel No 035.E2/DPW/Srikandi-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang pembekuan fungsionaris DPC Srikandi PP Kota Palembang
“Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan Hari Rabu 21 Desember 2022,” pungkasnya.(Sisil)