Sriwijayamedia.com- DPRD Musi Rawas (Mura) akhirnya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Mura menjadi perda tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Mura, berlangsung di Gedung DPRD Mura, Selasa (5/9/2023).
Rapat paripurna kali ini dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang rancangan program pembentukan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2023.
Penandatanganan dilakukan langsung Ketua DPRD Mura Azandri, didampingi para wakil ketua bersama Bupati Mura Hj Ratna Machmud.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mura Azandri menyampaikan tiga Raperda Kabupaten Mura yang diajukan eksekutif yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2021-2041.
“Akhirnya tiga Raperda itu menjadi perda. Semoga tiga Raperda ini bisa menjadi perda yang berguna bagi pembangunan di Kabupaten Mura,” jelasnya.(rifa’i)