DPR Sahkan RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura Jadi UU

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU ke Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (15/12/2022)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut mengatakan, dalam rapat yang digelar Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah pada 5 Desember 2022 lalu, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RUU tersebut, untuk lalu dilakukan penandatanganan.

“Karenanya, Komisi III DPR berharap dalam rapat paripurna ini RUU tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan bisa disahkan menjadi UU,” papar Pengeran.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya berharap RUU tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan, bisa menjadi dasar hukum bagi kedua negara. 

“Diharapkan RUU ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan,” terang Yasonna.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi di rapat paripurna, agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah RI dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Dalam rapat paripurna ini, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *