Perkara Korupsi Pasar Butung Dilimpahkan, SDR Bersurat ke KPK Awasi Proses Sidang

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pasar Butung, Makassar yang diduga melibatkan oknum Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Andri Yusuf telah dilimpahkan ke PN Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Rabu (14/12/2022) lalu.

Sebelumnya, pasca ditangkapnya Andri Yusuf sebagai tersangka dan DPO kasus korupsi Pasar Butung oleh pihak Kejari Makassar, Andri Yusuf ditahan di tahanan sementara Kejari Makassar di Lapas Gunung Sahari Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Namun pihak kuasa hukum Andri Yusuf mengajukan gugatan praperadilan kembali setelah sebelum nya gugatan praperadilan ditolak Hakim Tunggal PN Makassar.

Pihak LSM Studi Rakyat Demokrasi (SDR) yang selama ini memperhatikan dan mengawal kasus ini kembali bersuara.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto mengatakan pihaknya telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai Mahkamah Agung (MA) RI untuk meminta pihak-pihak tersebut mengawasi dan melakukan supervisi terhadap jalannya dan proses sidang kasus tersebut.

Menurut Hari, ada laporan dan dugaan dari pihak tertentu untuk menggugurkan kasus ini dengan menggiring opini publik bahwa penyidikan ini tidak sah dan melakukan upaya mengkondisikan majelis hakim untuk menggugurkan kasus ini melalui orang dalam di MA dan PN.

“Bahkan adanya dugaan pengkondisian vonis dengan janji uang yang sangat besar nilainya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana sewa lost Pasar Butung Makassar yang menyeret Andri Yusuf selaku Kepala KSU Bina Duta sebagai tersangka, disebut janggal oleh kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Andri Yusuf Dr Sulistyowati mengatakan, pihaknya bakal menempuh praperadilan dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan pada kliennya tersebut.

“Kasus Andri Yusuf, kami selaku penasihat hukum akan melakukan upaya praperadilan, itu adalah hak kami. Karena kami merasa ada beberapa persoalan serius yang harus dilawan secara hukum,” kata Sulistyowati, kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe, Jalan Lamaddukelleng, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.

Ada beberapa poin yang dinilai keliru dalam perjalanan perkara yang dialami kliennya tersebut. Pertama penetapan tersangka dinilai janggal, kedua audit kerugian negara yang hasilnya ditentukan bukan dari pihak BPK, melainkan dari kantor akuntan publik.

“Status tersangka kita pertanyakan karena kasus ini perdata menjadi pidana. Selanjutnya, kalau kita melihat proses kerugian dihitung ketika pihak koperasi konon dianggap tidak membayar, tetapi ketika saya membaca berkas, kenapa Koperasi tidak membayar, karena dari pihak PD Pasar Makassar Raya itu tidak menerbitkan invoice yang menjadi syarat salah satu penagihan,” ungkapnya.

Namun, Hari Purwanto membantah pernyataan kuasa hukum Andri Yusuf, dimana kantor Akuntan Publik dapat di jadikan sebagai lembaga yang sah dalam menghitung dugaan kerugian negara sesuai Unsur pasal yang paling utama dalam UU Tipikor tersebut dimana tertera pernyataa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Dengan demikian, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sangat dibutuhkan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Mengenai siapa instansi atau pihak mana yang berwenang dalam menentukan kerugian keuangan negara yang tidak diatur secara eksplisit tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 32 UU Tipikor yang hanya menyebutkan, bahwa : “Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”.

Frase penjelasan Pasal 32 UU Tipikor jelas menunjukkan pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.

Namun, pada praktiknya, ketidaktegasan mengenai “instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk” dapat menimbulkan multi tafsir.

Unsur pasal “instansi yang berwenang” dapat diterjemahkan sebagai instansi yang berwenang atau memiliki kapasitas dalam bidang akuntansi atau menghitung kerugian keuangan negara atau dapat pula ditafsirkan sebagai institusi yang berwenang dalam penanganan perkara korupsi.

Sedangkan, “akuntan publik yang ditunjuk” merupakan akuntan yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang atau dengan kata lain akuntan publik tersebut bertindak untuk dan atas nama instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.

“Bahkan banyak Yuris Prudensi di lembaga APH seperti KPK dan Polri menggunakan KAP dalam menghitung dugaaan kerugian negara dan mendapat vonis yang inkrah dari Pengadilan,” terang Harry.

Terkait pernyataan dari ahli keuangan negara dari pihak tersangka Andri Yusuf yang menjelaskan bahwa 37 lots yang menjadi objek korupsi dari KSU Bina Duta yang dinilai belum diserahkan sebagai asset daerah juga dibantah oleh Hari Purwanto.

Dia mengatakan pihak PD Pasar beberapa kali meminta hak retribusi daerah dan PAD kepada tersangka Andri Yusuf melalui kepala pasar yang bertugas di Pasar Butung namun diusir oleh Tersangka.

Bahkan, menurut Harry, tindakan pengelola di Pasar Butung yang sebenarnya sudah tidak punya dasar hukum dan legal standing dalam kerja sama pengelolaan Pasar butung yang telah dikembalikan oleh PT La Tunrung sebagai pengelola yang sah kepada PD Pasar selalu sewenang-wenang kepada pedagang pasar.

“Jadi sudah jelas alat bukti dan saksi ahli dari pihak Kejari sudah sah dalam menetapkan tersangka kepada Andri Yusuf,” tegas Hari.

Selain itu, ia juga melaporkan kepada Komjak dan Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait oknum Jaksa Kasi Datung Kejari Bulu Kumba yang juga merupakan adik kandung tersangka karena berulang kali melalukan intevensi dan upaya komunikasi kepada anggota Jaksa di Kejari Makassar di dalam kasus ini.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *