Sriwijayamedia.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membantah keras dugaan adanya permintaan banner dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI terhadap Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten OKI.
Bantahan ini menyusul dari viralnya berita Kajari OKI yang meminta pembuatan banner ke kasek di OKI.
“Bahwa tidak benar adanya permintaan banner dari Kejari OKI kepada beberapa kasek di Kabupaten OKI,” tutur Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam press release, di Palembang, Kamis (31/8/2023).
Vanny menegaskan bahwa Kepala Kejari OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi penerimaan CASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia TA 2023 ke seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten OKI sehingga kedepannya putra putri terbaik Republik Indonesia, terutama dari Kabupaten OKI ini dapat bergabung di institusi Kejaksaan Republik Indonesia tanpa dipungut biaya apapun.(ocha)