Audiensi dengan PGIN, Ini Kata Wakil Ketua MPR RI Yandri

PGIN beserta ratusan perwakilan guru swasta madrasah lainnya melakukan audiensi saat aksi damai, di Gedung DPR/MPR RI dengan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, Senin (28/8/2023)/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Hadi Sutikno beserta ratusan perwakilan guru swasta madrasah lainnya melakukan audiensi saat aksi damai, di Gedung DPR/MPR RI dengan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, Senin (28/8/2023).

Saat audiensi, Hadi menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya ketidaksesuaian PMA No 43 Bab III dengan PP No 41/2009 dan PKM No. 164 Tahun 2010, regulasi PPPK bagi guru madrasah swasta yang memberatkan serta tidak adanya tindak lanjut pembayaran hutang kepada guru madrasah swasta di Jawa Timur (Jatim).

“Poin-poin tuntutan itu harus selalu kami perjuangkan, karena kelanjutan revisi PMA ini belum kami terima informasinya, padahal aturan ini sangat membelenggu kami,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menanggapi beberapa poin tuntutan tersebut dengan positif, dan menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidak akan memiliki karakter, apabila kesejahteraan guru tidak diperhatikan.

“Semakin banyak SDM yang dikelola, maka gaji akan meningkat dan pembangunan sekolah juga dapat dirampungkan, sehingga dapat mengurangi hutang piutang. Maka dari itu, tuntutan Bapak/Ibu sekalian sangat saya respon positif, demi kemajuan negara ini,” terangnya.

Yandri menerangkan bahwa dirinya akan mengusulkan pada saat sidang-sidang mendatang di Komisi VIII DPR RI.

“Seluruh bentuk tuntutan yang disampaikan kepada saya, akan saya teruskan dan sampaikan kepada kawan-kawan DPR RI pada Rapat Kerja yang akan datang. Semoga bisa langsung diselesaikan secepatnya,” imbuh Yandri.

Berkaitan dengan tindak lanjut dari tuntutan tersebut, Yandri Susanto berjanji untuk menemui Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan, untuk membahas solusi secara mendalam.

“Saya juga akan selalu mengawal Kementerian Agama dalam hal merevisi PMK, Kementerian Keuangan dalam memberikan anggaran untuk tunjangan PPPK, bahkan Kementerian PAN-RB mengenai regulasi inpassing ini,” jelasnya.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *