Sriwijayamedia.com- Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Paur Mitra Subbid Penmas Humas Polda Sumsel AKP Rama Yudha dan Kasubdit IV Tipiter Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem yang terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI), digelar di ruang press conference Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023).
Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus), di salah satu rumah milik warga bernama Amrun Bin Abdul Gani (Alm) di Dusun II RT 3 RW 2, Desa Terusan Laut Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Sumsel.
Didampingi personel RKW 19 SKW III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, diketahui saudara Amrun menyimpan dan memelihara buaya jenis muara (Crocodylus Porosus).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saudara Sukarni M Nur Bin Mat Nur (mantan kades) adalah seseorang yang memiliki sebelah ekor buaya Muara tersebut.
“Dari informasi warga setempat terdapat lebih dari satu lokasi penyimpanan buaya muara,” terangnya.
Di lokasi kedua, lanjut Wadir, disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman Bin Abusama sebanyak 34 ekor buaya muara. Lalu di lokasi ketiga disimpan, dipelihara oleh alm Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara.
Saat ini barang bukti dititipkan dan dirawat SKW III BKSDA Sumsel.
“Modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memelihara buaya jenis muara (Crocodylus Porosus) untuk dijual. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 58 ekor buaya muara dilokasi berbeda,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan, tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) JO. Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.(ocha)









