Sriwijayamedia.com – Kepala Dinas PUBMTR Sumsel Muhammad Affandi, ST., M.Sc., menghadiri konsultasi publik (KP) II dalam merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumsel, di Ballroom Beston Hotel Palembang, Selasa (22/8/2023).
“Pembangunan berkelanjutan itu penting. Tidak hanya fokus pembangunan saja, tapi setelahnya. Pembangunan itu tetap mengacu kepada SDGs dengan melihat seluruh aspek kepentingan,” kata Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Muhammad Affandi.
Menurut dia, pembangunan dengan skala prioritas berada di Bappeda. Namun Dinas PUBMTR Sumsel hanya mensinkronisasikan dengan kegiatan nasional.
Terkait infrastruktur di Kabupaten Banyuasin Desa Kenten Laut Dusun Saluran Kecamatan Talang Kelapa, sampai saat ini masih berlanjut.
Pemprov Sumsel memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin. Ini merupakan atensi Gubernur Sumsel H Herman Deru terhadap infrastruktur di Banyuasin.
Hal ini dibuktikan dengan masuknya kendaraan roda empat dan aliran listrik.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel Ir SA Supriono dalam sambutannya mengatakan, beberapa kabupaten/kota itu sudah melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi secara keseluruhan belum karena masih ada yang belum melakukan perubahan RTRW walaupun sudah berusia diatas 5 tahun.
“RTRW dapat dilakukan perubahan setelah 5 tahun, atau terjadinya perubahan tumpang tindih. Sebenarnya perubahan RTRW itu tidak terlalu signifikan dengan RTRW lama. RTRW yang kita susun itu hanya memuat kesesuaian, karena adanya peningkatan pembangunan yang sangat cepat. RTRW yang disusun terdahulu tidak pernah membuat adanya Tanjung Carat, jalan tol, daerah industri penyangga, dan lainnya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan RPJMD itu harus bisa mengakomodir pertumbuhan penduduk sampai dengan tahun 2045, jumlah tenaga kerja, jumlah investasi yang harus masuk, ruang yang dibutuhkan untuk hunian, dan sebagainya. Sehingga diperlukan kajian yang cukup luas.
Kabid Tata Lingkungan, Peningkatan Kapasitas, dan Informasi Lingkungan DLHP Sumsel Ir Triana Huswani, MT., mengaku dalam Undang-Undang RI No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 15 mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS dan pada Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa hasil KLHS sebagaiman dimaksud Pasal 15 menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan atau program pembangunan dalam suatu wilayah.
“Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7/2018 bahwa Tim Pembuat KLHS RPJMD melakukan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dimana tahapan penyusunan KLHS sesuai dengan pedoman Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2016 dan Permen LHK No 69/2017 adalah pembentukan tim penyusun KLHS oleh Kepala Daerah Nomer 382/KPTS/DLHP/2023 tanggal 7 Mei 2023. (ton)