Yusri Usman: IPO PHE Banyak Nilai Positif dan Tak Langgar Konstitusi

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpandangan ada nilai positif apabila rencana initial public offering (IPO) Subholding PT Pertamina Hulu Energi (PHE) benar-benar terlaksana.

Hal itu disampaikannya ketika menanggapi rencana IPO PHE yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Yusri mengatakan bahwa saat ini IPO memang menjadi tren bagi korporasi/ perusahaan untuk pencarian modal yang murah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dan mengembangkan usaha melalui pasar modal.

Karena itu, koorporasi tentunya harus memiliki komitmen untuk bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambilnya, baik kepada kalangan internalnya maupun kepada para pemegang saham publik nantinya apabila ternyata dari IPO yang dilakukan tidak sesuai harapan. 

“Itu semua tergantung pada integritas dan kompetensi dari direksi yang ditunjuk,” kata Yusri, Sabtu (15/7/2023).

Untuk menjamin adanya transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyelewengan dalam proses IPO, Yusri menjelaskan biasanya sebelum IPO dilakukan pihak perusahaan sudah diawasi oleh berbagai stake holder.

Bahkan, jika sudah terjadi IPO, maka stake holder pengawasannya akan semakin bertambah yakni dari OJK dan pasar modal turut serta mengawasi.

“Plusnya lebih banyak jika IPO PHE dilakukan. Karena dia lebih mudah mengumpulkan modal untuk menutup hutang jatuh tempo dan meningkatkan kemampuan pengembangan usaha, bisa mengembalikan modal pinjaman yang sudah jatuh tempo, lebih efisien dan bisa mencetak laba lebih besar. Jika dibandingkan meminjam ke lembaga keuangan tentu lebih mudah melalui proses IPO”, jelas Yusri.

Praktik IPO PHE menurut Yusri juga tidak melanggar UUD 1945 pasal 33, karena MK sudah pernah melakukan uji materi terkait IPO dan menolak gugatan itu.

“Kan, sudah diuji di MK artinya apa yang dikhawatirkan karena ini mengelola sumber daya alam yang menyangkut hak hidup dan hak milik rakyat Indonesia, itu sudah di uji oleh MK dan ditolak. Artinya, hakim MK sudah menyatakan itu (IPO) anak usaha BUMN tidak melanggar pasal 33. Kita sebagai negara hukum harus tunduk pada putusan yang terakhir. Dan keputusan MK itu sudah mengikat (binding). Terlepas jika nantinya ternyata tidak sesuai harapan, tetapi itulah faktanya yang harus kita hadapi sebagai sebuah negara hukum,” papar Yusri.

Ia juga menambahkan kekhawatiran yang muncul terhadap IPO yang dinilai tidak transparan dan akan terjadi kerugian paska IPO, boleh saja. Itu justru menjadi tantangan bagi manajemen perusahaan untuk membuat proses bisnisnya semakin transparan dan lebih bisa berkontribusi pada negara.

Perusahaan justru dituntut agar kebih profesional setelah IPO benar-benar terwujud. Publikpun berhak mengkritisi perjalanan PHE menuju IPO agar proses bisnisnya semakin baik dan transparan.

Penetapan harga saham untuk dilepas ke pasaran tentunya akan dilakukan valuasi terhadap aset dan prospek bisnis perusahaan. Ketika IPO akan dilakukan tentu ada konsultan yang dilibatkan untuk menentukan harga pasar saham.

“Saya pikir untuk perusahaan sekelas Pertamina terutama disektor hulu seperti PHE, mungkin publik akan tertarik untuk membeli saham”, ujarnya optimis.

Mengakhiri perbincangan terkait IPO PHE, Yusri menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah.

Menurutnya, pemerintah harus lebih banyak memberikan penjelasan kepada publik terkait rencana IPO tersebut.

Dengan IPO ini juga diharapkan penambahan modal dengan resiko terkecil yang ada bisa betul-betul dimanfaatkan untuk pengembangan usaha mendapatkan cadangan minyak baru yang semakin hari lifting migas nasional semakin anjlok.

Sebab sekecil apapun resiko yang terjadi disektor hulu bisa berdampak pada nilai saham. Pemerintah juga harus lebih transparan dan tidak melakukan praktek-praktek yang melanggar undang-undang.

“Saran saya pemerintah harus lebih banyak memberikan penjelasan kepada publik terkait rencana IPO PHE. Perbedaan pandangan sah-sah saja dan patut dihargai, itulah demokrasi. Akan tetapi kita punya sikap dan suatu perhitungan bahwa kebijakan yang kita ambil ini memang bermanfaat untuk orang banyak,” terang Yusri.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan soal penawaran umum perdana saham (IPO) PHE hingga awal Juli ini masih dalam proses penelaahan.

Rencana PHE untuk melantai perdana di bursa sahan melalui IPO terbuka peluangnya pada tahun 2023. PHE merupakan anak perusahaan PT Pertamina Persero. Sebelumnya Pertamina Gethermal Energy (PGE) telah lebih dulu melantai di bursa saham melalui IPO.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *