Partai Buruh Sebut Administrasi Silon KPU Berpotensi Hilangkan Hak Konstitusi Caleg

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut system administrasi silon KPU berpotensi menghilangkan hak konstitusi warga negara untuk menjadi calon legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Hak warga negara untuk menjadi bacaleg gugur karena administrasi, bukan karena tidak dipilih rakyat,” kata Said Iqbal, Senin (3/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, ada tiga hal yang berpotensi mengugurkan bacaleg. Pertama adalah persoalan yang terkait dengan pembiayaan. Dimana administrasi silon KPU mengharuskan untuk menyertakan surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba, keterangan pengadilan, dan sebagainya.

Untuk mengurus biaya tersebut, lanjut Said Iqbal, satu orang bacaleg bisa mengeluarkan biaya sekitar 750 ribu. Bahkan di Indonesia Timur biayanya bisa lebih dari 2 juta.

“Tidak semua yang menjadi bacaleg adalah orang kaya. Partai Buruh calegnya berasal dari kelas pekerja, rakyat biasa, jadi biaya tersebut sangat memberatkan bagi mereka. Masak hanya karena nggak punya uang hak konstitusionalnya untuk menjadi caleg hilang?,” tanyanya.

Said Iqbal menyebut ada komersialisasi terhadap dokumen persyaratan administrasi caleg. Orang miskin kesulitan untuk memenuhi persyaratan karena ketiadaan biaya.

Permasalahan kedua adalah terkait dengan faktor geografis. Dalam hal ini, KPU harus melihat, yang akan mengikuti Pemilu bukan orang Jawa saja. Ada juga yang di hutan-hutan Kalimatan, di gunung di Maluku, hingga Papua.

“Bahkan di Papua, kalau mau mengurus surat keterangan sehat rohani dan bebas narkoba harus naik pesawat. Mahal sekali,” lanjutnya.

Ini pun membuat bacaleg berpotensi gagal untuk bisa memenuhi persyaratan administrasi.

Ketiga, persoalan yang terkait dengan budaya. Kultur atau budaya juga akan mengakibatkan terhambatnya bacaleg. Sebagian masyarakat tidak terbiasa mengikuti tes narkoba, SKCK, hingga surat pengadilan negeri.

“Partai Buruh calegnya orang-orang kecil, belum terbiasa menghadapi persoalan administrasi seperti legalisir ijazah dan lain sebagainya,” papar Said.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dua hal. Pertama, Partai Buruh meminta semua persyaratan administrasi Silon untuk pencalegan tidak dibatasi sampai dengan massa perbaikan.

Tetapi dibatasi sampai satu minggu sebelum daftar calon tetap diumumkan. Jadi sekitar bulan September.

“Jangan karena dia miskin tidak bisa menjadi caleg. Karena itu, KPU harus segera mengeluarkan keputusan, jangan menghilangkan hak warga negara karena masalah administrasi silon. Kalau ijazah palsu kan kriminal. Kan ada hukumnya, jadi jangan karena masalah administrasi belum ada legalisir ijazah tidak bisa nyaleg,” jelasnya.

Usulan kedua dari Partai Buruh adalah, segala sesuatu yang terkait dengan biaya dibebankan setelah terpilih. Missal, surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, itu nanti saja diserahkan setelah terpilih dan wajib dipenuhi sebelum dilantik.

“Tentu orang yang sudah terpilh menjadi angota DPR RI tidak akan keberatan untuk memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *