Pemkab OKI Daftarkan Kades dan Perangkat Desa Dalam Kepesertaan Program JKN-KIS

Pemkab OKI mendaftarkan kades, dan perangkat desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS, Rabu (21/6/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mendaftarkan Kepala Desa (kades), dan perangkat desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS.

Upaya ini untuk memaksimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong jaminan kesehatan semesta Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat OKI.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi Pemkab OKI yang mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden No 1/2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN. Dengan memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada kades, perangkat desa dan keluarganya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang dr Sari Quratailany, Rabu (21/6/2023).

Sari menjelaskan sebanyak 3.070 jiwa tercover melalui program kerja sama antara Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan Palembang. Bagian dari upaya mendukung capaian Kabupaten OKI untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat.

“Pemkab OKI merupakan salah satu daerah yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi kades dan perangkat desa. Mekanisme penganggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 119/2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi kades dan Perangkat Desa,” tutur Sari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI Ari Mulawarman menyampaikan penyelenggaraan kepesertaan bagi kades dan perangkat desa untuk memberi rasa tenang dan nyaman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas.

“Kades dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten OKI dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku,” jelas Ari.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *