Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pesta Demokrasi 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir di Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (22/6/2023).
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Ogan Komering Ilir Deri Siswadi, S.IP., M.Si., tersebut ditetapkan sebanyak 561.357 warga Kabupaten OKI dalam DPT untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
DPT ini merupakan data hasil perbaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah melalui Proses Perbaikan (DPSHP)
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No 7/2022 junto Peraturan KPU No 7/2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), dan Keputusan KPU RI No 27/2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, maka proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih
Deri merinci dari total jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut terdiri dari 287.943 orang pemilih laki-laki dan 273.414 pemilih perempuan, semuanya tersebar di 327 desa dan kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.237 TPS di 18 kecamatan se Kabupaten OKI.
“Untuk rincian per kecamatan diantaranya, Tanjung Lubuk 26.648, Pedamaran 31.273, Mesuji 31.938, Kayuagung 53.314, SP Padang 33.022, Tulung Selapan 33.071, Pampangan 22.146, Lempuing 51.172, Air Sugihan 28.553,” papar Deri
Selanjutnya Sungai Menang 24.463, Jejawi 29.017, Cengal 25.886, Pangkalan Lampam 21.238, Mesuji Makmur 41.994, Mesuji Raya 27.608, Lempuing Jaya 46.030, Teluk Gelam 17.479, dan Pedamaran Timur sebanyak 16.505.
Dia melanjutkan DPT ini masih bisa berubah. Tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan data pemilih setelah penetapan DPT, karena data di lapangan bersifat dinamis.
Contohnya adanya pemilih yang meninggal dunia yang akan berpengaruh pada data DPT
“Untuk selanjutnya hasil data perubahan dari DPT akan dituangkan pada Data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelas Deri.(jay)