KAYUAGUNG-Badan Pengelolaan Pajak Daerah OKI mencatat hingga triwulan I/2017 berhasil merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 19,75% atau sekitar Rp5,113miliar dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp309,041miliar. Optimistis merealisasikan target yang dipasang itu seiring dengan upaya yang dilakukan baik ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah OKI, Hj Nursula, didampingi Kasubid Penerimaan Pengolahan Pajak Dirman MZ menegaskan saat ini pajak dan retribusi di OKI terdiri dari 11 item diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah dan lainnya.
“Alhamdulillah, dari Januari hingga Maret kami berhasil merealisasikan pajak daerah mencapai 19,75%. Hanya saja, ada beberapa item yang belum maksimal seperti PBB baru terealisasi 0,4% dari target Rp3miliar dan 1,8% untuk BPHTB dari target Rp5miliar. Itu karena masih menunggu penyampaian SPT,” kata Hj Nursula, Rabu (5/4).
Dia merincikan, adapun pajak dan retribusi yang belum masuk seperti air bawah tanah terealisasi 0% dari target Rp13miliar dan walet terealisasi 0% dari target Rp26juta.
Sementara untuk pajak hotel terealisasi 29% dari target Rp135juta , pajak restoran terealisasi 34% dari target Rp525juta, pajak hiburan terealisasi 27,28% dari target Rp22juta, pajak reklame terealisasi 15,03% dari target Rp574juta, pajak penerangan jalan terealisasi 27,92% dari target Rp12,975miliar, mineral bukan logam dan batuan 35,21% dari target Rp3,09miliar, parkir terealisasi 26% dari target Rp76juta.
“Memang pajak retribusi untuk air bawah tanah dan walet pada triwulan I belum masuk. Tapi biasanya pada Mei mulai masuk,” jelasnya.
Dia pun meyakini semua penerimaan pajak dan retribusi akan mengalami over target. Lebih lagi bagi retribusi mineral bukan logam dan batuan karena ada Wajib Pajak (WP) baru Waskita Karya yang melakukan aktivitas tanah urug di Kabupaten OKI.
Disamping itu pula, pihaknya juga ke depan akan menerapkan denda keterlambatan bayar bagi wajib pajak sesuai dengan jatuh tempo, termasuk penerapan retribusi pengelolaan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) yang berada di beberapa titik seperti di Desa Sungai Baung, pajak air bawah tanah perusahaan, retribusi atas pengawasan menara telekomunikasi dan lainnya.(fian)