
KAYUAGUNG- Kisruh internal DPD Partai Golkar OKI menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya mengesahkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar OKI dan sejumlah kabupaten/kota lain di Sumsel yang diselenggarakan November 2016 lalu.
Pengesahan hasil musda DPD Partai Golkar OKI itu tertuang dalam Surat Nomor : B-1017/GOLKAR/III/2017 tentang pencabutan Surat DPP Partai Golkar Nomor B-944/Golkar/I/2017, tanggal 27 Maret 2017 yang ditujukan ke Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel. Surat ini secara langsung ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Mahram.
Ketua DPD Golkar OKI, Bakri Tarmusi menyatakan bahwa dengan telah dicabutnya Surat Nomor B-944/Golkar/I/2017 tanggal 3 Februari 2017, tentang pembatalan hasil musda tingkat kabupaten/kota di sumsel, maka Musda Golkar OKI dan beberapa DPD kabupaten dan kota di Sumsel dinyatakan sah.
“Ada surat yang dikeluarkan DPP bahwa pelaksanaan musda bulan November 2016 lalu tidak sesuai petunjuk sehingga ada semacam pembatalan. Namun alhamdulillah sekarang sudah clear. Kemarin kami mendapat surat dari DPP bahwa pelaksanaan musda sudah sah,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, kepengurusan Golkar tingkat kabupaten/kota di Sumsel diminta untuk segera menyelenggarakan musyawarah kecamatan dan musyawarah desa.
“Musyawarah tingkat desa/kelurahan ini dalam rangka menuntaskan konsolidasi organiasi Partai Golkar tingkat Provinsi Sumsel,”ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar OKI RM Edikari menambahkan dengan disahkanya hasil musda Partai Golkar OKI ini, maka selanjutnya akan dilakukan persiapan pelantikan pengurus dan konsolidasi tingkat kecamatan dan desa.
“Kedepan kita tinggal konsentrasi untuk melaksanakan musyawarah tingkat kecamatan dan melakukan konsolidasi hingga tingkat desa,”bebernya.
Dia mengklaim kalau sempat adanya pembatalan hasil musda tersebut karena adanya miskomunikasi antara DPD I Partai Golkar Sumsel dengan DPP terkait pelaporan administarasi musda tingkat kabupaten/kota di Sumsel.
“Karena adanya keterlambatan pelaporan administrasi hasil musda dari DPD I ke DPP, dan adanya miskomunikasi sehingga sempat dibatalkan dan akhirnya dapat diklarifikasi dan surat pembatan itu akhirnya dicabut,”katanya.(fian)









