Penggunaan Jamsoskes Sumsel Semesta Diperketat

816eb-Kadinkes-Sumsel-Lesty-Nuraini

PALEMBANG-Penggunaan jaminan sosial kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta akan diperketat. Jika dulu hanya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), KTP atau surat keterangan lainnya, pasien sudah dapat dirawat. Kini ke depan pengguna program layanan kesehatan Pemprov Sumsel ini benar-benar akan diverifikasi dahulu.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy usai rapat bersama Komisi V DPRD Sumsel di gedung DPRD SumseI.‎

Bacaan Lainnya

“Jamsoskes ini masih merupakan program prioritas Sumsel sampai tahun 2018. Selama ini terlalu mudah, hanya dengan KK, KTP bahkan surat keterangan sudah bisa. Nah ke depan diperketat,” ujar Lesty, Selasa (11/4).

Menurut dia, pengetatan tersebut dalam artian, jangan sampai masyarakat menggunakan dua layanan kesehatan sekaligus, yakni BPJS dan Jamsoskes. Oleh karena itu, BPJS juga diminta memiliki database keanggotaan yang baik.

“Jadi nanti jangan sampai ada yang pakai double, BPJS punya, Jamsoskes ada, yang penting kan masyarakat Sumsel ini universal coverage,”ucapnya.

Ke depan, kata Lesty, Dinkes juga akan mendorong BPJS Kesehatan untuk menambah kepesertaan masyarakat Sumsel, terutama untuk peserta BPJS mandiri.

Dari data yang dimiliki, saat ini peserta BPJS kesehatan baru capai 52 persen. Sementara sisanya menggunakan Jamsoskes Sumsel Semesta.

“Dari 52 persen tersebut, persentase peserta mandiri masih sangat kecil. Ini salah satu yang kita minta untuk ditingkatkan,” harap Lesty.

Selain peningkatan kepesertaan BPJS, Lesty juga mengharapkan penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat lebih optimal, mengingat akhir tahun 2018 mendatang, program Jamsoskes Sumsel Semesta dari Pemprov Sumsel akan berakhir, sesuai dengan amanat undang- undang (UU). Artinya, di awal tahun 2019, program Jamsoskes tidak dapat digunakan kembali.

“KIS ini kan jatahnya Rp2,6 juta per masyarakat. Sayang kalau tidak digunakan. Saat ini kita minta data penerima KIS ini diverifikasi lagi karena bukan tidak mungkin banyak yang menerima itu sudah meninggal dunia ataupun tercantum sebagai penerima, namun orangnya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.(mel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *