Berbau, Komisi III DPRD OKI Sidak Ipal PT OKI Pulp

Berbau, Komisi III DPRD OKI Sidak Ipal PT OKI Pulp
Ketua komisi III DPRD OKI Efredi Jurianto bersama rombongan didampingi manajemen PT OKI Pulp Gadang Hartawan saat sidak kanal pembuangan limbah PT OKI Pulp

KAYUAGUNG- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI melakukan inspeksi mendadak ke PT OKI Pulp and Paper di Sungai Baung, Kecamatan Air sugihan guna mengecek secara langsung proses pengolahan limbah yang dihasilkan pabrik kertas terbesar di Asia tenggara tersebut.

Bacaan Lainnya

Rombongan Komisi III diketuai Efredi Jurianto, sekretaris Budiman, Juni Alfansuri, Febriansyah dan Mery Spd, didampingi Kepala Dinas lingkungan hidup OKI Alamsyah dan Kepala Dinas perhubungan OKI Syaiful Bahri, sekaligus menagih realisasi Retribusi dari Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP).

Menurut Efredi Jurianto, kedatanganya ke OKI Pulp untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat Rengas Abang dan Desa Jatimulya yang melapor ke DPRD OKI terkait adanya bau yang menyengat pada pagi dan malam hari yang diduga bau itu berasal dari limbah aktifitas produksi PT OKI Pulp.

“Kita cek langsung kesini, bagaimana proses pengolahan limbah cair pabrik tersebut sebelum di buang ke sungai, bagaimana instalasi pengolahan limbahnya (Ipal) apakah sudah baik atau belum. Setelah kita cek ternyata ipalnya sudah cukup baik. Memang ada aroma yang kurang sedap yang ditimbulkan dari perebusan bahan baku dalam proses pebuatan kertas,” kata Efredi, Senin (17/4).

Sekretaris Komisi III DPRD OKI Budiman menambahkan pihak perusahaan dan DLH  setidaknya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait bau yang ditimbulkan itu tidak mengandung racun.

“Masyarakat awam tidak tau jika bau yang muncul itu tidak mengandung racun. Hanya saja mereka merasa terganggu dan takut jika aroma itu mengandung racun. Makanya biar masyarakat tahu, harus ada sosialisasi dari perusahaan dan DLH,” tambahnya.

Sementara anggota Komisi III DPRD OKI, Juni Alpansuri menambahkan, kedatangan komisi III ke PT OKI pulp adalah untuk memastikan bagaimana realisasi perda No 17 tahun 2015 Tentang  Retribusi dari Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP).

“Pada tahun pertama penerapan Perda tersebut sampai saat ini realisasi retribusi ASDP masih nol. Padahal sumber retribusi itu harus terealisasi dari aktifitas bongkar muat kayu bahan baku PT OKI pulp ini,” lanjut politisi Hanura ini.

Ditempat yang sama, Direktur PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Hartawan mengatakan bahwa air yang sudah digunakan sebelum di buang sudah dikelola dengan baik melalui Ipal.

“Setelah dikelola baru dibuang keluar melalui kanal independen yang kita bangun sepanjang 47 Km sampai ke Muara Sugihan. Air limbah itu tidak akan bocor ke anak sungai, karena sudah kita bangun satu jalur kanal, air yang kita buang itu sudah kita cek kualitas  PH airnya diangka 7, kualitasnya lebih baik daripada PH air alam disini yang PH airnya diangka 3,” jelasnya.

Sementara untuk emisi udara, diakuinya memang masih ada aroma kurang sedap yang muncul akibat aktifitas perebusan bubur kertas.”Tetapi itu tidak beracun, karena sudah Kita proses menggunakan  injeksi, kita tidak pakai lagi gunakan erator,” tuturnya.

Soal perda ASDP, pada prinsipnya sangat diapresiasi. Namun faktanya dermaga itu dibangun oleh perusahaan bukan dana pemerintah.

“Selama ini kami sangat komit dalam aturan, terutama dalam pembayaran pajak. Sementara dalam hal ini retribusi ASDP itukan jasa terhadap fasilitas yang dibangun pemerintah, bukan fasilitas yang dibangun oleh perusahaan,”ucapnya.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *