Sabu Rp60 Juta Gagal Diedarkan

Sabu Rp60 Juta Gagal Diedarkan
Kapolsek Air Sugihan Iptu Irwan Sidik (pakai rompi) saat menggiring kedua tersangka

KAYUAGUNG – Jajaran Polsek Air Sugihan OKI berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 jie senilai Rp60 juta, Kamis (11/5) sekitar pukul 14.30WIB. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI.

Bacaan Lainnya

Dua orang yang diduga bandar berhasil diamankan itu yakni Endang Suradilaga, 46, warga Desa Selapan, Kecamatan Tulung Selapan dan Rian Wilantara,19, warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam.

Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto, melalui Kapolsek Air Sugihan, Iptu Irwan Sidik mengatakan bahwa belakangan ini pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang sering memasok narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah hukum Polsek Air Sugihan.

“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapat informasi bahwa ada dua orang yang diduga bandar masuk ke wilyah Dusun Sungai Baung dengan mengendarai mobil pikup warna hitam Merk Mithsubishi Colt tanpa nomor polisi yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya mengajak dua anggotanya Bripka Irwan Subianto dan Bripda M Septian dibantu dua anggota Polairud  Ipda Asmun Z dan Bripka Yudi F mencegat mobil tersangka saat masuk di jalan poros camp E PT BAP Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu.

“Ketika kita geledah ditemukan 5 paket sabu sebanyak lebih kurang 60 jie, paket sabu tersebut berada di dalam satu bungkus plastik permen kiss warna merah, dan uang tunai Rp891.000. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” teranganya.

Kedua tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap bandar lainya, berapa banyak narkoba yang sudah dikirim ke sungai baung, itu masih kita dalami,” tegasnya.

Dihadapan petugas, tersangka Edang mengaku kalau barang haram itu akan dijual kepada pengedar di Sungai Baung sebanyak 60 jie.

“satu jie kita jual dengan harga Rp1 juta, dan satu paket sabu seberat 12 jie. Kami jual seharga Rp12juta,” aku tersangka.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *