PAN OKI Buka Pendaftaran Balonbup dan Wabup OKI

PAN OKI Buka Pendaftaran Balonbup dan Wabup OKI
Ketua DPD PAN OKI Rohmat Kurniawan bersama fungsionaris PAN OKI memberikan penjelasan atas mulai dibukanya penjaringan balonbup OKI di Sekretariat DPD PAN OKI Jalan Yusuf Singadekane No 70 Rt 07 Lingkungan 07 Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung OKI, Kamis (8/6)

KAYUAGUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten OKI secara resmi membuka penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah OKI periode 2018 – 2023, di Sekretariat DPD PAN OKI Jalan Yusuf Singadekane No 70 Rt 07 Lingkungan 07 Kelurahan Jua-Jua, Keecamatan Kayuagung OKI, Kamis (8/6).

Bacaan Lainnya

Pembukaan penjaringan dibuka langsung Ketua DPD PAN OKI Rohmat Kurniawan didampingi fungsionaris PAN OKI lainnya.

“Pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah  ini mulai dibuka pada 8 Juni 2017 hingga 30 Juni 2017 mendatang. Untuk pengembalian formulir pendaftaran calon pada 3 Juli sampai 10 Juli 2017,” kata Rohmat Kurniawan, SE selaku Ketua DPD PAN OKI.

Dalam proses penjaringan ini, kata Rohmat, telah terbentuk susunan dengan Ketua Panitia Husni Thamrin, Sekretaris Jemad Mesra, S.Sos, SPd, bidang publikasi Rahmat Hidayat, SH dan Septian Virgo, Bidang persyaratan diketuai Komarusaman dengan dibantu oleh Hasanudin, Afri Kurniawan dan Awan selaku anggotanya.

“Bidang penerimaan kita tugaskan para Srikandi diketuai Lindawati yang dibantu oleh Rindayani, Reka Oktarina, SKm, Neli Novrianti, Dewi Hartini, S.Sos, Leni Marlina, Siti Nurhasana dan Mardiana, S.Sos,” tutur Rohmat.

Sedangkan untuk persyaratan bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penjaringan ini, tentunya sama dengan partai-partai pengusung lainnya seperti menyerahkan surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal balon bupati dan wakil bupati dari partai PAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu diketahui pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis atau tanpa adanya mahar,” jelasnya.

Disinggung apakah dalam proses pengambilan maupun pengembalian berkas formulir boleh diwakilkan, lanjut Rohmat, hal itu diperkenankan.

“Kalau mengambil atau mengembalikan formulir harus diusahakan secara langsung dan apabila diwakilkan juga harus disertai surat kuasa dari yang bersangkutan. Artinya bisa secara langsung dan dikuasakan,” tuturnya.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *