PALEMBANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel dan Babel melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat menurunkan 58 petugas door to door untuk mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan tepat.
Plh Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Barat (PIB) Richard Burton menerangkan kegiatan door to door ini merupakan instruksi Kepala Kanwil yang bertujuan untuk mendata pemilik usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk melihat pembayaran terakhir pemilik NPWP itu.
“Kami memastikan kesesuaian omzet pemilik usaha dengan pembayaran pajaknya,” ujar Richard, Selasa (13 /6).
Dia menjelaskan tujuan utama kegiatan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Door to door ini dilakukan dengan mendatangi langsung ke lokasi tempat usaha, mengumpulkan informasi di lapangan, malakukan update profil WP, dan mengimbau WP untuk meningkatkan pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban sebenarnya. Wawancara kepada pemilik atau pegawai serta pengambilan foto lokasi usaha.
“Dengan cara tersebut pengumpulan informasi dan keluhan masyarakat wajib pajak dapat diketahui,” ucap Richard.
Tim yang diterjunkan pada kegiatan ini menyisir wilayah di sepanjang Jalan Ahmad Rifa’i, Jalan Pangeran Subekti, Jalan Radial, Jalan Jaksa Agung R Suprapto.
Menanggapi kegiatan door to door dari Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Yoni, salah satu pemilik rumah toko (ruko) di jalan ahmad riva’i merasa terbantu untuk memahamami tentang pajak lebih mendalam.
“Harapan kami supaya ekonomi semakin tumbuh, dengan demikian pembayaran pajak meningkat, kepatuhan masyarakat meningkat dan Indonesia semakin maju,” tuturnya.(jay)