Hore, THR Abdi Negara dan Anggota DPRD OKI Cair

IMG-20170615-WA0016
Hore, THR Abdi Negara dan Anggota DPRD OKI Cair
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Mun’im, MM

KAYUAGUNG- Wajah sumringah menghiasi para abdi negara, khususnya di Kabupaten OKI. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara seperti ASN, Prajurit TNI dan anggota kepolisian maupun anggota DPRD OKI direncanakan dibayarkan pada Jumat (16/6). Pembayaran THR ini sesuai dengan PP No 25/2017 tanggal 13 Juni 2017.

Informasi itu diketahui setelah adanya selebaran dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI yang disampaikan ke masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pencairan THR tertanggal 14 Juni 2017.

Bacaan Lainnya

Disamping itu, Sekda OKI H Husin SPd., MM juga memerintahkan kepada Kepala OPD dan jajaran bawahannya untuk mengawasi serta memonitor agar tidak terjadi pemotongan THR.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Mun’im, MM membenarkan bahwa pencairan THR dilaksanakan pada Jumat (16/6). Sementara untuk gaji ke 13 akan dibayarkan pada 4 Juli mendatang.

“Insha Allah besok THR bisa dicairkan, asalkan bendahara masing-masing OPD telah menyampaikan SPP dan SPM ke kita paling lambat hari ini, Kamis 15 Juni 2017,” kata Mun’im, Kamis (15/6).

Dia melanjutkan untuk haji ke 13, direncanakan akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2017, sesuai instruksi yang diterima. Namun layaknya pemberian THR, bendahara masing-masing OPD juga harus menyampaikan SPP dan SPM ke BPKAD paling lambat 22 Juni 2017.

“Kalau THR bagi aparatur negara seperti PNS, Prajurit TNI dan anggota kepolisian itu sebesar gaji yang diterima pada bulan Juni. Tetapi berbeda dengan para anggota DPRD yang hanya diberikan sebesar uang representasi,” ucapnya.

Diketahui, saat ini Pemkab OKI sudah menyiapkan dana sebesar Rp64 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 dan 14 bagi 8.330 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab OKI. Rincian Rp64 miliar itu terdiri dari gaji 13 sebesar Rp35 miliar dan untuk gaji ke 14 sebesar Rp29 miliar.

Sementara untuk DPRD OKI sebesar Rp262 juta yang diperuntukkan bagi 45 anggota dewan dengan rincian gaji 14 sebesar Rp76 juta dan gaji 13 Rp186 juta.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *