-Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Anggota DPRD OKI Arpan Hadi
KAYUAGUNG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Arpan Hadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (16/10).
Ke empat orang saksi pelapor yang dihadirkan tersebut antara lain Fadrianto, Lukman Haris, Ahmad Purnadi, dan Muhammad Teguh.
Saksi atas nama Fadrianto dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut dari media massa dan berdasarkan laporan LSM Kipas.
“Kami melihat ada indikasi pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Arpan Hadi. Kemudian kami melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel,” tuturnya.
Saksi lainnya Lukman Haris yang merupakan anggota Partai Gerindra dihadapan hakim mengaku, kalau dirinya mendapatkan perintah partai untuk melakukan investigasi terkait dugaan ijazah palsu dengan mendatangi Universitas Negeri Jakarta dan mengecek Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang digunakan Arpan Hadi.
“Berdasarkan keterangan dari UNIJA bahwasanya NIM yang digunakan saudara AH adalah milik dan atasnama Fadloli,” terangnya.
Setali tiga uang, saksi lain Muhammad Teguh mengatakan bahwa dirinya mengakui ada dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan AH. Bahkan dirinya bersama AH pernah kuliah di Universitas Az-Zahra bersama-sama dalam jangka waktu 1 tahun.
“Dulu kami dikoordinir oleh almarhum Ketua DPD Gerindra Sumsel untuk melanjutkan study dengan program paket Rp30juta hanya 1 tahun langsung wisuda dan saya tidak tahu masuk itu langsung semester berapa. Sedangkan kuliahnya hanya hari Sabtu dengan durasi 3 kali pertemuan,” jelas mantan Ketua Partai Gerindra OKI.
Sidang diketuai majelis hakim Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution. Dengan Jaksa penuntut umum (JPU)/Ahmad Sazili.
Terdakwa dijerat pasal 68 ayat 2 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 266 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015. Dimana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli. Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP.
Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai tahanan kota.
Arpan Hadi (AH) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 68 ayat (2) Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. (abu)