Kapolres OKI : Salahgunakan DD, Kades Terancam Pidana

IMG-20171026-WA0108

KAYUAGUNG-Menindaklanjuti Nota Kesepahaman atau penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendes PDT Trans dan Kemendagri dengan Kapolri tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa (DD) tahun 2017, Polri dalam hal ini Polres OKI akan ikut berperan aktif mengawasi penggunaan atau pemanfaatan DD. Pengawasan ini sebagai bentuk upaya pengawalan sehingga pemerataan pembangunan nasional dapat berhasil maksimal.

“Salah satu program pemerintah adalah pemerataan pembagunan di desa, dalam hal pembangunan infrastruktur desa dan jika penggunaan DD tidak sesuai alokasi yang sudah dianjurkan pemerintah serta tidak dilaksanakan ataupun uangnya disalahgunakan, maka kepala desa dapat dipidana,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH., Sabtu (28/10).

Bacaan Lainnya

Bahkan, pengawasan melekat institusi Polri dalam penggunaan DD telah berulang kali disampaikan, termasuk pada acara sosialisasi dalam rangka optimalisasi penggunaan serta pencegahan, pengawasan dan penanganan DD tahun anggaran 2017 di Kayuagung, belum lama ini.

“Dihadapan Camat, Kepala Desa (Kades) se Kabupaten OKI, bahkan Wabup OKI, Forkopimda, asisten Setda OKI, staf ahli bupati, Kepala OPD, jajaran Polres OKI dan Kapolsek, telah ditegaskan bahwa Bhabinkamtibmas dalam payung MoU antara Kemendes, Mendagri dan Kapolri dapat ikut mengawasi penggunaan DD,” tutur Kapolres.

Disamping itu, kata Kapolres, aspek terpenting lainnya adalah agar para kepala desa dapat merencanakan pembangunan dan berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas sesuai dengan karakteristik desa sehingga meminimalisir kebocoran.

“Para babinkhamtibmas akan ikut memfasilitasi penggunaan anggaran desa, dan mengawasi serta ikut aktif mediasi menyelesaikan masalah penggunaan anggaran desa,” ujar Kapolres.

Diketahui, Pemkab OKI sedang mengejar target menuntaskan program membangun OKI dari desa dan pada tahun anggaran 2017 ini Pemkab OKI menerima DD yang Bersumber dari APBN sebesar Rp267.141.300.000 yang diperuntukkan bagi 314 desa yang ada di OKI .

Hingga Oktober 2017 tercatat sekitar 60% DD tahap I telah terealisasi sebesar 100%, dan untuk Tahap II 40% masih proses pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke 314 Rekening Kas Desa (RKD) di BNI Cabang Kayuagung.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *