KAYUAGUNG- Lantaran menyimpan senjata api rakitan (senpira), seorang petani diciduk jajaran Polsek Sungai Menang, Senin (6/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka dimaksud yakni Erdiyansyah alias Erdi (21), warga Dusun Pondok Indah, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, OKI.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sepucuk senpira jenis pistol, berikut 4 amunisi aktif.
Informasi yang dihimpun dilapangan, tersangka ditangkap aparat yang sedang melakukan patroli rutin di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang, OKI. Patroli ini dilakukan petugas guna mengidentifikasi siapa-siapa warga yang masih melum menyerahkan senpira secara sukarela.
Alhasil, patroli petugas berbuah hasil dan mendapati slaah satu warga menyimpan senpira.
“Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif apakah terlibat kasus kejahatan lainnya,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH., melalui Kapolsek Sungai Menang Iptu Tamba, Senin (6/11).
Kapolsek melanjutkan, tersangka dijerat UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api illegal secara sukarela. Jika mengembalikan secara sukarela, petugas tidak akan menindak warga yang menyerahkan secara baik-baik. Namun apabila tertangkap maka akan ditindak tegas,” jelas Kapolsek.(abu)