Tak Kembalikan Mobdin, Tunjangan Transportasi Dewan Terancam Tak Dibayar

IMG-20171113-WA0025
Tak Kembalikan Mobdin, Tunjangan Transportasi Dewan Terancam Tak Dibayar
Sejumlah mobdin anggota DPRD OKI sudah berafa di pool sekretariat DPRD OKI, Senin (13/11)

KAYUAGUNG- Sebanyak 4 mobil dinas (mobdin) yang digunakan anggota DPRD OKI terancam bakal ditarik paksa. Pasalnya, hingga saat ini mobdin tersebut belum dikembalikan ke sekretariat DPRD OKI.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami melalui Kasubag Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD OKI, Yepi Dariusman saat dikonfirmasi mengatakan untuk anggota dewan yang belum mengembalikan mobdin diklaim telah berkoordinasi dengan pihak sekretariat. Hanya saja, beberapa mobil tersebut dalam keadaan rusak.

“Tercatat hingga saat ini sudah ada 21 kendaraan yang telah dikembalikan ke sekretariat. Namun ada 4 mobdin yang belum dikembalikan lantaran ada yang rusak dan berada di bengkel. Kita sudah koordinasi mobil tersebut akan ditarik dan di pool kan ke sekretariat DPRD OKI,” ujar Yepi.

Adapun 4 mobdin yang belum dikembalikan tersebut diantaranya jenis Mitsubishi Strada L 200 sebanyak dua unit, satu unit Suzuki APV dan Daihatsu Terios.

Sayangnya, Yepi enggan menyebut siapa saja anggota dewan yang belum mengembalikan mobdin tersebut.

“Kita sudah komitmen, jika mobil tidak dikembalikan, maka tunjangan transportasi tidak akan dibayarkan,” ancamnya.

Begitupun 4 mobdin yang dipegang unsur pimpinan DPRD OKI yakni ketua dan tiga wakil ketua memang tidak mengembalikan, sesuai dengan PP 18/2017.

“Ya, kalau kendaraan operasional yang digunakan pimpinan dewan memang tidak ditarik,” ucapnya.

Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami sebelumnya menyatakan, pihaknya sudah melayang surat edaran kepada para wakil rakyat agar menyerahkan mobdin ke sekretariat DPRD OKI.

“Jika nanti belum dikembalikan, maka kita akan tahan pembayaran gaji mereka hingga kendaraan operasional dikembalikan,” jelasnya.

Menurut sekwan, pembayaran tunjangan transportasi tersebut akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.

“Evaluasi gubernur sudah keluar. Artinya pembayaran tunjangan transportasi segera dibayarkan. Nanti dasarnya ada perbup,” ucapnya.

Pengembalian mobdin ini menjadi sebuah keharusan bagi anggota DPRD OKI yang akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta per orang per bulan sebagaimana diatur dalam PP No 18/2017 sekaligus sebagai pengganti dari penggunaan kendaraan operasional. Tunjangan transportasi tersebut informasinya akan dibayarkan terhitung mulai bulan September 2017. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *