Sriwijayamedia.com – Pengurus Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Sumsel, Selasa (3/1/2023).
Laporan itu terkait adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel.
Ketua PD KBPP Polri Sumsel Muhammad Yansuri, S.IP., didampingi Ketua Resort Tabes Bobby Alex membenarkan pihaknya hari ini datang ke Polda Sumsel melaporkan pengacara almarhum Joshua yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Pada waktu itu, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pada waktu live channel YouTube Uya Kuya TV, pada tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB bahwa polisi itu selama seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia.
“Maka dari itu, kami keluarga besar putra-putri Polri Sumsel tidak terima atas ucapannya sehingga kami melaporkan kuasa hukum almarhum Brigadir J,” terangnya.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11/2016 tentang ITE dan SARA.
“Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti dan kami menunggu perkembangannya,” jelasnya. (ocha)