KAYUAGUNG- Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustazah pada Bagian Kesra Setda OKI tahun 2015 sebesar Rp825juta yang menggeret mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri hingga saat ini masih “ngambang” tanpa kejelasan pasti. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengklaim kalau kasus dugaan korupsi itu masih dalam proses.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pemeriksaan sejumlah saksi-saksi telah dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri OKI pada semester I dan II/2016, seperti dengan memintai keterangan rekanan Direktur Utama CV Dua Putra Amin. Termasuk pula memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) H Husin S.Pd MM selaku Pengguna Anggaran (PA) dan mantan Kabag Kesra Asnil Fikri SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun sayang, hingga saat ini kasus dugaan korupsi itu sepertinya tidak ada tindaklanjut atau hasil sehingga membuat sebagian besar masyarakat bertanya-tanya.
“Ya, kalaupun kasusnya masih berlanjut, harusnya pihak Kejaksaan segera mengungkap dan menangkap mantan Kabag Kesra. Sampai saat ini saja, kasus korupsi pengadaan barang Kesra seperti tidak ada hasilnya dan mengambang di kejaksaan,” kata Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penyelamat Asset Daerah (AMMPAD) Sumsel, Hasbi Nusantara, Rabu (22/11).
Dia menilai pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu sudah menjadi konsumsi publik sehingga masyarakat berhak mengetahui apa kelanjutan ataupun perkembangan kasus tersebut.
Apalagi, kata dia, pemeriksaan dugaan korupsi itu sudah lebih dari setahun.
“Kami minta pihak kejaksaan dapat lebih transparan dan tidak bermain api dalam kasus ini. Apalagi sampai dengan menutup kasus itu. Publik berhak mengetahui bagaimana ending dari kasus ini. Masak, sudah lebih dari setahun, tidak ada perkembangan didapat. Semua pihak yang menjadi saksi sudah dipanggil kejaksaan semester I dan II/2016. Ya, kalaupun alat bukti tidak cukup, penyidik dapat menginformasikannya. Begitupun jika alat bukti lengkap, penyidik juga dapat meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi sidik,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Sutriyono, SH., mengaku kalau kasus korupsi itu sampai saat ini masih dalam proses di Kejari OKI.
“Untuk kasus dugaan korupsi Asnil Fikri, sampai saat ini masih berproses di Kejaksaan. Ya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini,” kata Sutriyono, SH ditemui di Kejari OKI, Rabu (22/11).
Soal target penyelesaian kasus itu, pihaknya tidak memasang deadline khusus sampai berapa lama proses dilakukan.
“Saya baru satu bulan disini (Kejari OKI). Jadi, untuk penyelesaian kasus ini kita tunggu saja karena kasus ini masih diproses,” tuturnya.
Diketahui, dua pejabat Pemkab OKI baik Sekda maupun mantan Kabag Kesra telah dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan pada Juni dan Juli 2016 lalu. Kedua pejabat tersebut menjadi saksi dalam kapasitasnya masing-masing, Sekretaris Daerah (Sekda) H Husin S.Pd MM selaku Pengguna Anggaran (PA) dan mantan Kabag Kesra Asnil Fikri SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam panggilan pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memanggil Direktur Utama CV Dua Putra sebagai rekanan (pemenang tender) dan staf bagian kesra sebanyak tiga orang (1 orang pegawai negeri dan 2 honorer) pada minggu pertama bulan Juni 2016. Panggilan kedua dilayangkan kepada mantan Kabag Kesra dilakukan pada minggu ketiga bulan Juni 2016, serta panggilan ketiga memanggil Sekda H Husin tepatnya tanggal 24 Juli 2016.(abu)