KAYUAGUNG- Lambannya penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustazah pada Bagian Kesra Setda OKI tahun 2015 sebesar Rp825juta yang menggeret mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mendapat sorotan tajam sejumlah pihak. Kalangan praktisi hukum di Sumsel meminta kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejari OKI dapat menegakkan hukum dengan lurus tanpa memandang kelompok dan golongan manapun.
“Ya, kita percayakan penanganan kasus itu kepada pihak berwajib. Disisi lain, masyarakat juga berhak untuk mengawasi proses tersebut. Saya berharap semoga penegakan hukum dapat tegak lurus tanpa memandang kelompok dan golongan manapun,” kata Ketua Barisan Advokat Bersatu, Sapriadi Syamsudin, SH., MH., dihubungi selulernya, Kamis (23/11).
Menurut dia, siapapun tidak boleh memperkosa aturan sah yang berlaku dinegara ini. Bahkan tidak ada satu orangpun yang kebal hukum dan tidak ada pula yang bertangan besi.
Dia mengilustrasikan belajar dari kasus yang sedang viral sekarang ini yakni Ketua DPR RI sekalipun dapat ditahan dan bahkan banyak kepala daerah yang tersangkut masalah hukum terkait indikasi dugaan korupsi.
“Persoalan penggunaan anggaran negara pengadaan barang/jasa pemerintah, siapapun tidak boleh melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 4/2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah,” jelasnya.
Dia berharap penegak hukum dapat menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan semua indikasi korupsi yang terjadi saat ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustazah pada Bagian Kesra Setda OKI tahun 2015 sebesar Rp825juta yang menggeret mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri hingga saat ini masih “ngambang” tanpa kejelasan pasti, kendatipun Kejari OKI mengklaim kalau kasus dugaan korupsi itu masih dalam proses.
Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi telah dilakukan pihak penyidik Kejari OKI pada semester I dan II/2016, seperti dengan memintai keterangan rekanan Direktur Utama CV Dua Putra Amin. Termasuk pula memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) H Husin S.Pd MM selaku Pengguna Anggaran (PA) dan mantan Kabag Kesra Asnil Fikri SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam panggilan pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memanggil Direktur Utama CV Dua Putra sebagai rekanan (pemenang tender) dan staf bagian kesra sebanyak tiga orang (1 orang pegawai negeri dan 2 honorer) pada minggu pertama bulan Juni 2016. Panggilan kedua dilayangkan kepada mantan Kabag Kesra dilakukan pada minggu ketiga bulan Juni 2016, serta panggilan ketiga memanggil Sekda H Husin tepatnya tanggal 24 Juli 2016.(abu)