KAYUAGUNG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan nelayan. Salah satunya dengan mengasuransikan 1.000 nelayan di OKI agar terlindungi ketika terjadi risiko kerja atau pada saat melaut.
Bupati OKI, H Iskandar, SE yang mengunjungi desa di Kawasan Pesisir Timur OKI mengatakan asuransi ini sangat penting karena memiliki manfaat santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Untuk nilai taksirannya mencapai Rp200 juta,” kata Iskandar saat memberikan kartu ansuransi kepada nelayan di Desa Kuala Sungai Pasir, dua hari lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan OKI, Ir Hasanudin mengatakan manfaat asuransi nelayan berupa santunan hingga Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
“Bagi yang belum ikut asuransi nelayan, segera mendaftar di Dinas Perikanan OKI,” kata Hasanudin.
Hasanudin menambahkan untuk tahun ini, nelayan yang dibantu premi asuransinya sekitar 1.000 nelayan. Bantuan premi ini sebagai langkah awal menuju program asuransi secara mandiri.
Dia mengatakan program asuransi bagi nelayan tersebut masuk dalam bantuan kesejahteraan sosial sehingga nelayan terlindungi ketika menjalankan pekerjaannya.
“Ke depan, nelayan harus mulai menyadari pentingnya melindungi diri melalui asuransi dan dilakukan secara mandiri. Bantuan premi asuransi diberikan kepada nelayan kecil yang menggunakan kapal maksimal 10 GT dan nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai budaya dan kearifan lokal setempat,” tuturnya.
Dia menuturkan nelayan yang mendapatkan bantuan asuransi tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, diantaranya harus memiliki kartu nelayan, memiliki rekening bank, menggunakan kapal maksimal 10 GT, dan berusia maksimal 65 tahun pada 31 Desember 2017.
“Tidak semua nelayan berhak mendapatkan bantuan premi asuransi. Hanya memenuhi kriteria saja yang bisa mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.(abu)