Sriwijayamedia.com – Asisten II bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Palembang H Akhmad Zulianto memimpin rapat pembahasan rencana tindak lanjut menjadikan PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Palembang sebagai BUMD Perseroda, Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Rabu (4/1/2023).
Turut hadir dalam rapat itu antara Direktur Utama Bank Palembang Syafril didampingi Direktur Bank Palembang Slamet, dan jajaran dari Pemkot Palembang.
“Dalam rapat dengan BPR Palembang, kita sepakat bahwa BPR Palembang untuk menjadi BUMD. Pertama yang harus kita buat ialah Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD, dan kita harus menyehatkan bank tersebut,” kata Asisten II Setda Pemkot Palembang H Akhmad Zulinto.
Untuk merealisasikan hal itu, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri merekomendasikan PT BPR Palembang harus disehatkan dahulu
Dia mengaku seluruh apa yang direkomendasikan Kemendagri harus benar-benar dilengkapi pihak BPR Palembang maupun Pemkot Palembang.
“Perda sudah selesai, dan kinerja BPR Palembang sudah baik. Tidak ada waktu lagi untuk rapat dan segeralah action. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Sekda ataupun Wali Kota (Wako) Palembang,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Palembang Syafril menambahkan hari ini membahas tentang tindak lanjut pendirian BUMD BPR Palembang, karena secara legalitas saat ini BPR Palembang belum BUMD.
“BPR Palembang masih dikategorikan sebagai milik daerah, karena sekitar 68 persen penyertaan modal dari pemerintah. Jika penyertaan modal telah 51 persen atau lebih harus menjadi BUMD, dan itulah yang sedang diupayakan Pemkot Palembang,” imbuhnya.
Dalam kaitan tersebut, Pemkot Palembang harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk merealisasikan pendirian BUMD BPR Palembang.
Saat ini, penyertaan modal dari Pemkot Palembang sekitar Rp26 miliar, disusul PT SP2J Rp12 miliar.
“Adapun syarat untuk menjadi BUMD itu harus ada kajian dahulu mengenai kebutuhan daerah terhadap pendirian BUMD, dan kajian kelayakan pendirian BUMD,” ucapnya.
Dia menyebut adapun keuntungan jika menjadi BUMD, tentu dapat lebih menguatkan posisi BPR Palembang. Karena dengan BUMD, image kepemilikan dan kepercayaan publik akan lebih baik dan BPR akan lebih berkembang.
“Pemerintah daerah mendapatkan legalitas bahwasanya BPR Palembang memang sudah menjadi milik daerah. Sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah daerah bisa lebih sinkron dengan BPR Palembang ini nanti,” jelasnya.(ton)