KAYUAGUNG- Setelah melalui proses panjang, mulai dari syarat administrasi dan tes kesehatan, akhirnya ketiga pasang bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati OKI periode 2019-2024 dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Hal itu terungkap saat KPU menggelar rapat pleno terbuka di sekretariat KPU OKI, Rabu (17/1).
Ketiga pasang bacalon yang dipastikan akan berkompetisi pada Pilkada OKI Juni 2018 mendatang itu yakni H Iskandar, SE– HM Djakfar Sodiq; H Azhari Effendi – H Qomarus Zaman dan Abdiyanto Fikri, SH., MH– Made Indrawan
Rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri sejumlah partai pengusung dan dua orang bakal calon wakil bupati H Qomarus Zaman dan H Djakfar Sodiq dan lainnya.
Secara bertahap, pihak KPU OKI menjabarkan hasil verifikasi administrasi maupun kesehatan dari tiga pasang bacalon OKI.
“Setelah para bacalon mendaftar, dimulai 10 hingga 16 Januari 2018 hingga kesehatan, semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si.
Dedi menuturkan, jika saja ada bacalon baik bupati ataupun wakil bupati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai pengusung diberikan tenggat waktu tiga hari untuk mengganti bacalon tersebut.
Mekanisme pergantian pun harus sesuai. Artinya jika ternyata bacalon bupati yang tidak lolos, maka posisi itulah yang diganti. Begitupun sebaliknya berlaku untuk wakil bupati.
“Tapi ini kan tidak. Karena semuanya memenuhi syarat dan dinyatakan lolos. Untuk penetapan calon akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018 nanti. Lalu pada 13 Februari penetapan nomor urut,” terang Dedi.(abu)