INDRALAYA-Rina Satriana binti Zumrowi (34), warga Desa Kalam Padu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) diciduk petugas Satres Narkoba Polres OI di rumahnya saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (19/1).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat 1,90 gram.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan tersangka berawal dari kicauan keterangan tersangka lain yak i David yang sudah satu hari lebih dulu ditangkap petugas.
Dari nyanyian David, petugas mengarah ke runah tersangka Rina. Alhasil, tanpa membuang waktu, petugas langsung mengerebek kediaman tersangka. Saat hendak ditangkap, rupanya tersangka sedang asyik mengonsumsi sabu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahamad didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP A Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dari pengakuan tersangka, kalau barang haram itu milik temannya David yang hanya sekadar menitipkan ke tersangka. Sebelumnya, tersangka David telah tertangkap duluan dengan teman wanitanya.
“Dari keterangan David akhirnya berkembang ke tersangka lain. Setelah dilakukan pengerebekan, ternyata tersangka Rina tengah asyik mengonsumsi sabu,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, sebelum tertangkapnya tersangka Rina, tersangka David bersama teman wanitanya lebih dulu mengonsumsi sabu. Dipilihnya rumah tersangka Rina lantaran jauh dari tetangga dan diperkirakan aman dari pihak berwajib.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba guna pengembangan penyelidikan.
“Tersangka dikenakan ancaman pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres.(mal)