KAYUAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh bakal calon bupati dan wakil bupati OKI periode 2018 -2023 mendatang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi KPK (http://kpk.go.id), diketahui bahwa pasangan kandidat bupati dan wakil bupati OKI telah menyampaikan LHKPN ke KPK dan sudah terverifikasi.
Untuk kandidat calon bupati OKI H Iskandar SE, melaporkan tertanggal 10 Januari 2018 dengan status laporan sudah terverifikasi, miliki kekayaan dengan total Rp27.130.657.014. H Iskandar, SE menjadi calon bupati dengan kekayaan tertinggi dibanding dengan calon lain.
Sedangkan bakal calon bupati Azhari Effendi yang melaporkan tanggal 3 Januari 2018 dengan status laporan sudah terverifikasi, miliki kekayaan dengan total Rp12.561.785.044.-
Selanjutnya, untuk calon Bupati Abdiyanto melapor pada tanggal 8 Januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp 3.525.409.642,-
Begitu pula untuk bakal calon wakil bupati HM Djakfar Shodiq melapor pada tanggal 9 Januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp 10.127.238.614. Pasangan H Iskandar, SE ini menjadi bakal calon bupati OKI dengan kekayaan tertinggi dibanding calon lain.
Disusul bakal calon wakil bupati OKI Made Indrawan yang melapor pada tanggal 8 Januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp 1.266.711.808.-. Terakhir bakal calon wakil bupati OKI Qomarus Zaman yang melapor pada tanggal 10 Januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp1.058.314.490.-. Pasangan H Azhari Effendi ini menjadi bakal calon wakil bupati OKI yang memiliki kekayaan terendah dibanding calon lain yang sebanding.
Hanya saja laporan jumlah kekayaan harta milik cabup dan cawabup OKI tersebut belum dijelaskan secara terperinci seperti tabungan maupun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.
Dalam situs resmi tersebut dituliskan, bahwa baftar nama diatas hanya sebatas sebagai informasi bagi publik mengenai nama-nama bakal calon kepala daerah yang telah menyampaikan LHKPN, baik secara online (melalui elhkpn.kpk.go.id) maupun secara offline (melalui pengiriman Formulir LHKPN Macro Excel kepada KPK.
Daftar nama tersebut diatas tidak dapat dipergunakan oleh pasangan bakal calon kepala daerah dan/atau pihak lain sebagai Tanda Terima LHKPN.
“Hingga saat ini kami (KPU OKI) secara secara resmi belum menerima LHKPN dari KPK,” kata Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Komisioner lainnya Amrullah, Rabu (24/1).
Menurut Dedi, memang website KPK dapat diakses oleh masyarakat umum, dan hasil verifikasi diserahkan langsung kepada calon dan hal tersebut bukan ranah KPU. Namun untuk mendapatkan LHKPN bakal calon pasca diverifikasi baru akan diajukan setelah penetapan pasangan calon.
“Sekarang kan semua belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Nanti setelah penetapan pasangan calon, kita akan mengajukan surat kepada KPK dengan melampirkan berita acara penetapan pasangan calon untuk meminta LHKPN yang terverifikasi,” katanya.(abu)