KAYUAGUNG-Pada semester II/2018 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI akan melakukan pelelangan umum terhadap aset daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk barang yang masih bisa digunakan maupun yang tidak berfungsi lagi.
Kepala BPKAD OKI, Ir Mun’im mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap aset-aset daerah yang akan dihapuskan atau dilelang secara terbuka.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan. Lelang akan dilakukan secara terbuka, sesuai PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan PMK Nomor 90/PKM.06/2016 tentang pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet. Ya, insha Allah lelang dimulai semester II/2018 nanti,” kata Mun’im, Rabu (31/1).
Menindaklanjuti aturan pelelangan ini, masih kata Mun’im, Sekda OKI juga telah melayangkan Surat Edaran (SE) Nomor : 028/07/BPKAD.IV/2018 ke sejumlah OPD untuk segera menyampaikan usulan penjualan atau lelang kepada Bupati OKI, dengan berpedoman kepada ketentuan berlaku.
“Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan aset daerah yang saat ini masih berfungsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan mengoptimalisasikan pemanfaatan aset daerah yang dimiliki,” terangnya.(abu)