KPU OKI Rakor Bersama Paslon dan Partai

20180201_145327-1328x747-735x400

KAYUAGUNG – Jelang penetapan pasangan calon (paslon) bupati dak wakil bupati OKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan paslon dan partai pengusung paslon serta Panwaslu OKI di Sekretariat KPU OKI, Kamis (1/2). Rakor tersebut membahas metode pelaksanaan kampanye, APK dan lainnya.

Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Komisioner lainnya Deri Siswadi, Idham Khalik mengatakan, produser dan metode pelaksanaan kampanye, standarisasi cetakan BK dan APK sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bacaan Lainnya

“Dalam PKPU tersebut dijelaskan untuk baliho kandidat masing-masing hanya 5 buah dan bisa ditambah sebanyak 150 persen,” katanya.

Selain itu, umbul-umbul 20 buah untuk setiap kecamatan dan dapat ditambah 150 persen ditingkat kecamatan. Sedangkan spanduk hanya 2 buah per desa.

“Tambahan itu sebelumnya dilaporkan ke KPU dan adanya kesepakatan dari pasangan calon dan parpol pengusung,” jelasnya.

Demikian pula untuk bahan kampanye seperti poster, pamplet, player dan stiker yang dicetak oleh KPU, maka pihak KPU berencana hanya akan mencetak bahan  70 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK).

“Sebab nanti bahan kampanye ini akan dibagikan oleh tim paslon. KPU hanya menyerahkan dan mencetak saja, dan kita tidak mau terlalu banyak mencetak. Dari evaluasi hasil audit BPK pada pilkada serentak terdahulu, banyak bahan kampanye cetak tidak disebarkan dan ini menjadi temuan,” ucapnya.

Sedangkan bahan kampanye yang tidak dibuat oleh KPU bisa dibuat paslon seperti kaos dan penutup kepala. Namun harganya tidak lebih dari 25.000 per unit. Sedangkan untuk desain dan materi BK, agar tim kampanye menyampaikan desain dan materi BK ke KPU.

“KPU mencetak sesuai desain dan materi BK dari Tim Kampanye,” ucapnya.

Setali tiga uang, komisioner lainnya Deri menambahkan untuk biaya mencetak alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, serta umbul-umbul akan ditanggung KPU, termasuk biaya publikasi dan debat kandidat.

“Jadwal dan tahapan kampanye yakni dimulai pada tanggal 15 Februari s/d 23 Juni 2018. Kampanye mulai dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran BK dan pemasangan APK, dan atau kegiatan lain,” katanya.

Sedangkan mengenai penempatan APK nantinya KPU akan berkoordinasi dengan instansi bersangkutan terkait titik pemasangan spanduk atau baliho (APK) yang bisa ditempati.

Kemudian debat publik secara terbuka antar paslon akan dilakukan sebanyak dua kali yang akan direncanakan Maret dan Mei 2018. Jika ada palson yang tidak mau ikut debat publik, maka akan dikenakan sanksi berupa pengumuman di media massa dan penghentian iklan dimedia massa, kecuali ibadah dan sakit.

“Kampanye dilakukan melalui media massa, media cetak dan elektronik. Sedangkan 24 sampai 26 Juni 2018 sudah memasuki masa tenang dan pembersihan APK,” jelasnya.

Untuk yang memasang APK, pihak KPU dengan dibantu PPS dan PPK, khususnya kecamatan dan desa. Bila ada penolakan laporkan ke Panwas, karena kampanye adalah hak tiap paslon. Jadi kandidat manapun tidak ada yang bisa melarang.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *