PALEMBANG- Puluhan warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (28/2) siang.
Kedatangan massa ini mendesak Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi pergantian lahan dan kebun warga untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten OKI, khususnya di wilayah Kecamatan Pedamaran.
Pantauan di lapangan, puluhan massa datang dengan mengendarai sepeda motor dan mobil. Setibanya di halaman Kejati Sumsel, massa langsung membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan ‘’Penjarakan Tim Ganti Rugi lahan dan tanam tumbuh milik warga’’.
Massa yang dikomandoi Koordinator Aksi (Korak) Sukma Hidayat dan Koordinator Lapangan (Korlap) Rubi Indiarta beralasan sesuai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 19/2014 tentang pedoman tarif nilai ganti kerugian pada tanam tumbuh dan pembebasan tanam tumbuh, dan bangunan di atasnya, akibat eksplorasi dana atau eksploitasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya.
Dalam aturan itu, kata Sukma, sudah sangat jelas bahwa jumlah proses ganti rugi, umur dan batang.
‘’Namun saat kami investigasi, dan laporan masyarakat bahwa ganti rugi lahan dan kebun warga, untuk pembangunan jalan tol itu, diduga banyak ketimpangan yang terjadi,” teriak Korak Sukma Hidayat.
Menurut Sukma, proses ganti rugi lahan milik warga itu hanya sebesar Rp1,375juta per hektar. ‘Mirisnya, warga diduga dipaksa menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp2 juta per hektar.
“Artinya, ada selisih Rp625 ribu per hektar. Selisih ini yang kami pertanyakan, krmana uang itu,” ungkapnya.
Bahkan pembayaran ganti rugi sendiri bukan langsung kepada warga, namun melalui Ketua Kelompok Tani.
‘’Jika dikalikan sekitar 476 hektar lahan dan kebun warga yang diganti rugi, ada indikasi kerugian masyarakat dan negara mencapai Rp30 miliar,” jelasnya.
Pada proses ganti rugi lahan tersebut, lanjut Sukma, melibatkan tim dari Pemkab OKI, termasuk Kepala Dinas Pertanahan OKI, Camat Pedamaran, serta dinas terkait. Sedangkan pihak ketiganya yakni manajemen PT Rambang.
‘’Kita menduga adanya kolusi secara sistemi dalam proses ganti rugi lahan dan kebun warga tersebut. Bahkan, masyarakat seakan dipaksa menyetujui dan dibodohi oleh Tim dari Pemkab OKI, serta pihak PT Rambang,” tuturnya.
Sukma mengaku, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada penyidik Kejati Sumsel yakni massa mendesak pihak Kejati Sumsel untuk mengusut adanya dugaan korupsi ganti rugi lahan dan kebun warga, yang diduga dilakukan Tim dari Pemkab OKI serta PT Rambang.
‘’Kita juga mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terlibat, termasuk Kepala Dinas Pertanahan OKI, dan Direktur PT Rambang. Terakhir, kita meminta untuk mengusut dugaan manipulasi harga ganti rugi. Sebab, antara nominal ganti rugi, dan uang yang diterima warga berbeda,” ucapnya.
Massa aksi diterima pihak Kejati Sumsel diwakili Kasi I Bidang Intelijen Kejati Sumsel Nursim SH menyatakan akan segera mengecek kebenaran informasi itu.
‘’Kami akan segera mengecek dugaan ini. Namun, sebagai pelaksana undang-undang, lengkapi dan masukkan berkas dugaan ini secara resmi,” jelas Nursim.
Nursim mengaku sangat berterima kasih atas informasi dari masyarakat seperti ini. Bahkan, sebelumnya pihaknya memang sudah banyak menerima aduan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata bukan indikasi korupsi.
‘’Maka itu, pengaduan ini sebagai data awal. Jika ada data pendukung lainnya, agar dilampirkan. Berkas ini akan kami sampaikan kepada atasan, dan kami siap diawasi masyarakat. Yang jelas, jika ada pengaduan, pasti akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejati Sumsel, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.(min)