Warga dan PT Rambang Bantah Tudingan Pendemo

IMG-20180228-WA0034

-Terkait Sengketa Lahan Warga Pedamaran dan PT Rambang

KAYUAGUNG– Aksi demo yang dilakukan puluhan orang di Palembang, Rabu (28/2) lalu yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI adalah sebuah tindakan yang sangat disayangkan. Sebab pendemo dituding tidak memahami persoalan sebenarnya di lapangan dan tidak mewakili masyarakat Kecamatan Pedamaran.

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang masyarakat yang minta namanya dirahasiakan ini,  mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan sudah sesuai dengan kehendak masyarakat dan menduga demo tersebut diduga telah ditunggangi oleh kepentingan lain.

Dia menceritakan lahan sengketa itu adalah lahan yang masuk dalam HGU PT Rambang dan terkena proyek jalan tol. Sejak tahun 2014 lalu telah bersengketa dengan PT Rambang dan masyarakat sangat berterima kasih kepada pihak kecamatan, dinas pertanahan, polres, kejaksaan negeri dan pemerintah desa yang telah membantu proses penyelesaian permasalahan.

“Permasalahan sengketa lahan antara PT Rambang dengan masyarakat pedamaran sudah selesai, dan kami telah bersepakat secara musyawarah dengan pihak PT Rambang, dan didapatkan solusi pihak PT Rambang membayarkan kompensasi/ganti rugi lahan kepada kami, dimana uang kompensasi tersebut telah kami terima ke rekening masyarakat masing masing,” ujarnya.

Sementara itu, klaim masyarakat Pedamaran sebanyak lebih kurang 34 kelompok telah direalisasikan pembayarannya oleh PT Rambang Agro Jaya ll. Hal ini menunjukan iktikad baik PT Rambang Agro Jaya lI menyelesaikan hak-hak warga guna percepatan proses penyelesaian sengketa lahan di atas HGU PT Rambang Agro Jaya ll seluas 4.776,66 Ha.

“Artinya tidak ada persoalan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu kronologisnya,” ujar Ruhiat, Manajer Lapangan PT Rambang Agro Jaya ll.

Menurut dia, bahwa persoalan klaim warga Pedamaran ini sejak tahun 2014 lalu dan telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan Pedamaran mulai dari Desember hingga Juni 2015 dengan jumlah kelompok sebanyak 34 klaim dengan luasan klaim semula 12.844 ha dan setelah diverifikasi tinggal 11.714 Ha.

Sebagaimana surat Camat Nomor 140l221/Keo-Pdmrl2017 tanggal 4 Januari 2017 melimpahkan ke Pemkab OKI untuk dimediasi ditingkat kabupaten atas sengketa klaim lahan itu.

Pada Maret 2017, Tim Kabupaten beranggotakan Dinas Pertanahan, PT Rambang Agro Jaya ll, Satpol PP, Polres OKI, Kodim 0402 OKI dan unsur mecamatan serta kepala desa melaksanakan verifikasi terhadap data hasil verifikasi kecamatan sekaligus wawancara dengan masing-masing pihak yang mengklaim.

Selanjutnya diputuskan secara bersama untuk melakukan pengecekan lapangan baik itu letak lahan maupun luasan lahan yang diklaim/diukur titik koordinatnya.

Masyarakat yang mengklaim bersama pihak terkait melakukan pengukuran dengan mengambil titik koordinat yang ditunjukkan masing-masing masyarakat pengklaim/klaimer pada lahan yang diklaim baik pada April 2017.

Hasilnya, didapatkan luasan yang di klaim 8.481,95 ha. Sedangkan luasan HGU hanya 4.776,66 ha dan setelah dioverlay oleh PT Rambang Agro Jaya ll berdasarkan titik koordinat tersebut. Peta hasil klaim dilahan tersebut seperti sarang laba-laba dan bisa dipastikan 100 % tumpang tindih klaim.

Setelah melakukan rapat intens beberapa kali, akhirnya PT Rambang Agro Jaya ll dengan masyarakat dan Tim Kabupaten meminta kesediaan PT RAJ II menyelesaikan klaim tersebut. Selanjutnya tim kabupaten memaparkan langsung dihadapan Pimpinan PT Rambang Agro Jaya II di Jakarta melaporkan hasil verifikasi dan hasil ukur lapangan dan meminta PT Rambang Agro Jaya ll untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan ini, maka PT Rambang Agro Jaya ll melayangkan surat ke Pemkab OKI untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan cara kompensasi dalam bentuk kerohiman.

Pada musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Tim Kabupaten masyarakat setuju dengan nilai kerohiman sebesar Rp2.000.000 per ha dengan luasan 4.676,66 ha. Namun terkendala dengan luasan klaim yang masih tumpang tindih.

Setelah dilakukan musyawarah kembali akhirnya diputuskan secara bersama oleh PT RAJ II dan masyarakat yang difasilitasi tim kabupaten, kecamatan dan desa yakni luasan tumpang tindih tersebut dikonversi dengan nilai kerohiman yang disetujui sebesar Rp2.000.000 per ha untuk dikonversi juga.

Akhirnya perusahaan dengan masyarakat secara musyawarah sepakat dengan perhitungan bahwa luasan klaim 8.481.95 ha dikurangi pihak yang mengakui pernah ganti rugi Iahan dan lahan klaim diluar HGU seluas 1.813.19 ha, maka didapat angka 6.668.76 ha dan untuk mencapai angka 4176,66 ha harus dikonversi dengan 71,63 % dan nilai ganti rugi semula Rp2.000.000 per ha dikonversi juga menjadi Rp1.375,000 per ha sesuai dengan sejumlah nilai uang yang disiapkan oleh PT RAJ ll untuk pembayaran kerohiman.

Januari 2018 bertempat di Kantor PT Rambang Argro Jaya ll Sepucuk telah dilakukan pembayaran kerohiman kepada masyarakat yang mengklaim langsung oleh Presiden Direktur PT RAJ II dengan cara mentransfer ke Rekening masing-masing masyarakat pedamaran selaku pengklaim dan masih ada tersisa 3 kelompok yang belum selesai dikarenakan belum menerima hasil ukuran luasan klaim.

Atas selesainya ini, lanjut Ruhiat didamping Efran, Humas PT Rambang Agro Jaya ll mengapresiasi masyarakat yang dengan sabar dan kooperatif telah menyelesaikan permasalahan ini. dan mengucapkan terimakasih kepada Pemda beserta Tim pendamping, Polres OKI, Kodim 0402 OKI, Camat Pedamaran, Pol PP dan Kepala Desa Cinta Jaya, Srinanti serta Suka Damai yang telah memediasi dan memfasilitasi penyelesaian ini.

“Dan pada hari Senin 24 Januari 2018 lalu telah kita kumpulkan kembali pihak masyarakat yang menerima kerohiman untuk evaluasi atas pembayaran kerohiman dan Alhamdulillah menerima. Tidak ada permasalahan berkenaan dengan pembayaran kerohiman ini dan bagi yang masih ada masalah tetap dimediasi dan kami membuka ruang serta waktu untuk berkomunikasi dengan baik. Jadi mana yang tidak jelas,” katanya.

Diketahui, beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat pedamaran  Kabupaten OKI, kemarin siang (28/02), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kedatangan massa ini, untuk melakukan aksi damai. Massa sendiri dikomandoi Koordinator Aksi (Korak) Suma Hidayat, dan Koordinator Lapangan (Korlap) Rubi Indiarta.

Peserta aksi yang dilengkapi pengeras suara, dan spanduk itu, menuntut dan mendesak penyidik Kejati Sumsel, untuk mengusut dugaan korupsi pergantian lahan dan kebun warga, untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten OKI, khususnya di wilayah Kecamatan Pedamaran.

Alasannya, sesuai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 19 tahun 2014 tentang pedoman tarif nilai ganti kerugian pada tanam tumbuh dan pembebasan tanam tumbuh, dan bangunan di atasnya, akibat eksplorasi dana atau eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan swasta lainnya. Dimana, dalam itu sangat jelas, bahwa jumlah proses ganti rugi, umur dan batang.

‘’Namun saat kami investigasi, dan laporan masyarakat, bahwa ganti rugi lahan dan kebun warga, untuk pembangunan jalan tol itu, diduga banyak ketimpangan yang terjadi,” teriak Koordinator aksi Sukma Hidayat.

Menurut Sukma Hidayat, proses ganti rugi lahan milik warga itu hanya sebesar Rp 1,375 juta per hektar.

‘’Mirisnya, warga diduga dipaksa menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp 2 juta per hektar. Artinya, ada selisih Rp 625 ribu per hektar, yang uangnya tak tahu kemana,” ungkapnya.

Pembayaran ganti rugi sendiri, sambung Sukma Hidayat, bukan langsung kepada warga, namun melalui Ketua Kelompok Tani.

‘’Kalau di kalikan sekitar 476 hektar lahan dan kebun warga yang diganti rugi, ada indikasi kerugian masyarakat dan negara mencapai Rp 30 miliar,” sambungnya.

Pada proses ganti rugi lahan tersebut, terang Sukma Hidayat, melibatkan tim dari Pemkab OKI, termasuk Kepala Dinas Pertanahan OKI, Camat Pedamaran, serta dinas terkait. Sedangkan pihak ketiganya yakni manajemen PT Rambang.

‘’Kita menduga adanya kolusi secara sistemi dalam proses ganti rugi lahan dan kebun warga tersebut. Bahkan, masyarakat seakan dipaksa menyetujui dan dibodohi oleh Tim dari Pemkab OKI, serta pihak PT Rambang,” tuturnya.

Terakhir, Sukma Hidayat mengaku, ada beberapa tuntutan pihaknya kepada penyidik Kejati Sumsel. Yang pertama, massa mendesak pihak Kejati Sumsel untuk mengusut adanya dugaan korupsi ganti rugi lahan dan kebun warga, yang diduga dilakukan Tim dari Pemkab OKI, serta PT Rambang.

‘’Kita juga mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terlibat, termasuk Kepala Dinas Pertanahan OKI, dan Direktur PT Rambang. Terakhir, kita meminta untuk mengusut dugaan manipulasi harga ganti rugi. Sebab, antara nominal ganti rugi, dan uang yang diterima warga berbeda,” tambahnya.

Massa aksi diterima pihak Kejati Sumsel, yang diwakili Kasi I Bidang Intelijen Kejati Sumsel Nursim SH.

‘’Kami akan segera mengecek dugaan ini. Namun, sebagai pelaksana undang-undang, lengkapi dan masukkan berkas dugaan ini secara resmi,” jelas Nursim kepada pendemo.

Nursim juga mengaku, pihaknya sangat berterima kasih atas informasi dari masyarakat seperti ini. Bahkan, sebelumnya pihaknya memang sudah banyak menerima aduan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata bukan indikasi korupsi.

‘’Maka itu, pengaduan ini sebagai data awal. Jika ada data pendukung lainnya, agar dilampirkan. Berkas ini akan kami sampaikan kepada atasan, dan kami siap diawasi masyarakat. Yang jelas, jika ada pengaduan, pasti akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *