KAYUAGUNG- Gugatan perdata sengketa tanah seluas 20 hektar di Desa Cinta Jaya, Pedamaran memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Kedua pihak berperkara almarhum Wancik melalui istrinya Wiwin Winarsih dan tergugat Ansila menyerahkan materi kesimpulan ke majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat mengklaim optimistis jika gugatannya dapat dikabulkan majelis hakim.
“Kesimpulan saya terima. Nanti kami akan mempelajari kesimpulan dengan fakta yang ada,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Aline Oktavia, SH, Rabu (21/3).
Kepada kedua pihak berperkara, Aline menyatakan, nanti pasti ada pihak yang menang dan ada yang kalah. Namun jika diserahkan menggunakan kepala dingin bisa memuaskan kedua belah pihak.
Apapun putusan nanti, kedua pihak tetap diberikan hak yang sama yakni untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Pada Rabu nanti kami akan memutuskan seperti apa perkara ini,” ucapnya.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Prio mengatakan poin kesimpulan yang disampaikan merupakan proses jalannya persidangan. Bahkan pihaknya mengklaim jika seluruh dalil gugatan yang disampaikan bisa dibuktikan yakni melalui surat dan saksi dalam persidangan.
“Ya, sudah 8 kali persidangan. Kami optimistis seluruh gugatan bisa dikabulkan majelis hakim pada Rabu nanti. Apalagi kami memiliki bukti kongkrit dan valid seperti memilihi SPH tahun 1994, bukti nominatif tentang persil yang diberikan ganti rugi proyek jalan tol serta berita acara pemeriksaan pengukuran tanah. Sementara tergugat hanya memiliki fc SPH,” jelasnya.(abu)