KAYUAGUNG-Tiga tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada OKI yang akan bertarung pada 27 Juni 2018 mendatang, diantaranya H Iskandar SE–HM Djakfar Shodiq (ISO), Abdiyanto–Made Indrawan (ADE) dan H Azhari–H Qomarus Zaman (Aqor), menerima bahan kampanye (BK) dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI, Rabu (11/4) sore.
Penyerahan BK tersebut juga disaksikan Sat Intel Polres OKI. Penandatanganan berita acara penyerahan BK kepada perwakilan paslon bupati dan wakil bupati OKI di Sekretariat KPU OKI.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si mengatakan, agar masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun tim pemenangan paslon agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan BK selain yang disediakan oleh KPU.
“Jadi APK selain yang dibuat oleh KPU tersebut adalah sesuatu yang illegal. Hari ini diserahkan BK kepada para tim paslon yang meliputi flyer, leaflet, pamflet dan poster. Sedangkan untuk APK itu nanti dipasang KPU, yang rencananya akan dipasang mulai Jumat nanti,” ujar Dedi.
Jumlah APK ini, lanjut Dedi, telah disepakati masing-masing paslon dan bisa ditambah 150 persen dari jumlah semula.
“Ya, takutnya rusak, jadi untuk cadangan juga karena ini akan digunakan hingga masa Minggu tenang. Kalau ada cadangan, yang rusak bisa diganti. Tadi sudah disepakati untuk awal ini dipasang tiga baliho dulu,” terangnya.
Untuk jumlah BK dan APK yang diserahkan sendiri yaitu meliputi flyer sebanyak 158.899 lembar per paslon, leaflet 158.899 lebar per paslon, pamflet 158.899 lembar per paslon, poster 39.725 lembar per paslon, baliho lima buah per paslon, spanduk 654 buah per paslon, dan umbul-umbul 360 buah per paslon.
Dia menambahkan, mengenai tahapan pilkada di Kabupaten OKI saat ini tengah dalam proses pemutakhiran data pemilih. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut dirinya kembali mengimbau dan menegaskan agar masyarakat ang belum termasuk dalam DPS untuk lebih aktif dengan melapor kepada pihak PPS.
“Kawan-kawan PPS itu tidak tahu mana yang sudah ada mana yang belum. Untuk itu, silakan melapor agar termasuk dalam daftar pemilih. Lagi-lagi kami juga meminta kepada tim paslon untuk menyampaikan kepada timnya untuk mensosialisasikan ini,” ucapnya.
Jangan sampai nanti, lanjut dia, saat telah dilakukan pleno DPT, baru mau protes namanya tidak termasuk.
“Kami malah senang kalau ada masyarakat yang melapor namanya tidak termasuk daftar pemilih. Karena DPT ini ditetapkan sesuai dengan Undang-undang bukan kehendak KPU. Bagi yang bisa masuk DPT jika memiliki dokumen kependudukan (KTP elektronik atau suket). Yang mengeluarkan juga bukan KPU, tapi ada dinas terkait, dan itu akan dilakukan verifikasi kembali oleh disdukcapil,” katanya.(abu)