-Hasil Investigasi Diserahkan ke Kejaksaan
KAYUAGUNG-Diduga lalai dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pembangunan rumah dinas (rumdin) Bupati OKI yang menyebabkan atap rumdin ambruk pada 27 Februari lalu, sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian pengurusan barang di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) OKI dijatuhi sanksi penundaan pangkat dan kenaikan gaji. Hal ini diungkapkan Plt Bupati OKI, HM Rifa’i SE saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (24/4).
Menurut Rifa’i, dirinya mendapatkan laporan dari inspektorat kalau ada sekitar 4 sampai 5 pegawai yang diberikan sanksi terkait ambruknya atap rumah dinas bupati.
“Saya tidak tahu persis, tapi kalau tidak salah ada empat atau lima orang yang dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji. Untuk lebih jelas nanti tanya langsung dengan inspektorat,”ucap Plt Bupati OKI.
Berdasarkan hasil laporan tim investigasi yang menangani permasalahan ini bahwa ada kesalahan teknis pelaksanan, seperti kaki-kaki untuk menahan beban genteng. Ditambah lagi dengan beban lampu hias yang mencapai 80kg.
“Kita mendapat laporan dari inspektorat bahwa hasil investigasi diserahkan ke kejaksaan. Saya juga tidak mengetahui detailnya seperti apa dan untuk apa diserahkan ke kejaksaan,” jelas Rifa’i.
Kendati demikian, kata Rifa’i, pihak kontraktor bertanggungjawab karena masih ada asuransi dari pabrikan dan saat ini perbaikan rumdin sudah dikerjakan.
“Ya, pihak kontraktor saat ini sudah melakukan perbaikan,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat OKI, Muhammad Iqbal, M.Pd, mengatakan penyebab robohnya rumdin tersebut adalah akibat human error (kesalahan manusia).
“Itu bukan faktor alam, jelas murni kesalahan ataupun kelalaian manusia,”katanya.
Menurut Iqbal, dalam investigasi itu melibatkan tim ahli bangunan, dan disimpulkan bahwa itu kesalahan manusia.
“Itu artinya yang salah dari pihak pemborong,” ujarnya.
Sayangnya, Inspektur Inspektorat OKI Endro saat ditemui ruang kerjanya tidak berada dikantor. Bahkan ketika ditelpon tidak dalam keadaan aktif. (abu)